SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Penambangan Boyolali direncanakan akan dibentuk penambangan rakyat.

Solopos.com, BOYOLALI — Masyarakat di sekitar Kali Apu, Juweh, Sepi, dan Ladon, Kecamatan Selo, Boyolali, menyatakan siap dengan rencana penambangan rakyat di lereng Merapi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Kades Jrakah, Kecamatan Selo, Slamet, saat ini di Jrakah sudah terbentuk kelompok penambangan rakyat. Kelompok itu awalnya ikut pengusaha yang menambang dengan alat berat.

“Kelompok penambangan rakyat ini tinggal melanjutkan dan mengurus badan hukum. Sudah ada dua kelompok yang melaksanakan penambangan di dua lokasi, yakni di Kali Kajor ada 211 orang dan di Kali Sepi ada 250 orang,” kata Slamet, kepada solopos.com, Senin (11/4/2016).

Selama ini, kelompok IPR bekerja pada pengusaha alat berat. Mereka bekerja dengan sistem shift.

Selain kelompok masyarakat penambangan, di Jrakah juga sudah ada tiga lokasi penambangan yang sudah memiliki izin penambangan rakyat (IPR) yakni di Kali Juweh, Kali Kajor, dan Kali Ladon Sepi.

“Berdasarkan pemetaan lahan menurut IPR kemarin, di Jrakah sudah ada IPR tiga lokasi yakni di Juweh, Kajor, Ladon dan Sepi. IPR itu terbit April 2014. Namum, karena dilaksanakan dengan alat berat, pada 2015 kemarin ada teguras keras dari ESDM kemudian ditekankan untuk tambang Jrakah berhenti dulu,” papar Slamet.

Warga di sekitar wilayah penambangan sepakat dengan keputusan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, yang akan menjadikan Kali Apu dan sekitarnya sebagai kawasan penambangan rakyat. Aktivitas tambang akan dilakukan dengan cara manual tanpa alat berat dengan penguturan tonase muatan yang ketat.

Meskipun siap dengan penambangan rakyat, warga di Jrakah banyak yang belum tahu penanggung jawab reklamasi jika dengan penambangan rakyat. Jika tidak ada informasi yang jelas terkait jaminan reklamasi, Slamet khawatir penambangan rakyat justru akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kalau ditambang pakai alat berat, warga sudah paham nanti yang mereklamasi pengusahanya. Tetapi kalau penambangan rakyat, yang mau mereklamasi siapa? Apakah pemerintah kabupaten atau provinsi?”

Slamet berharap ada sosialisasi langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait hal ini. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat aturan teknis penambangan kaitannya dengan aktivitas pengerukan dari batas tanggul dan alur sungai.

Kasi Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum dan Eneri Sumber Daya Mineral (DPU dan ESDM) Boyolali, Mustajab, menjelaskan camat di Musuk, Selo, dan Cepogo, semestinya mulai menyosialisasikan rencana penambangan rakyat kepada warga terutama di desa-desa yang banyak aktivitas penambangan. Kelompok penambangan rakyat juga sudah terbentuk di Klakah, Jrakah, Selo.

“Kalau soal reklamasi, selama warga menambang di zonasi penambangan rakyat yang sudah ditentukan, maka reklamasi adalah tanggung jawab pemerintah. Rabu [12/4/2016] besok ada pertemuan dan sosialisasi dari provinsi di Selo,” kata Mustajab.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya