SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Aktivitas penambangan liar di Dukuh Camplangan, Karangtalun, Tanon masih berjalan meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyatakan aktivitas penambangan liar melanggar UU nomor 4 tahun 2009.

Bahkan Pemkab Sragen melalui Bidang Pengairan, Penambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen memaparkan pihak yang melanggar UU menanggung hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Agaknya ancaman tidak dihiraukan pihak-pihak penambang galian C di wilayah tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kades Karangtalun, Ngatimin, yang dituding menggunakan jasa penggalian milik Kades Ketro, Ahmad Saiman Negero, mengatakan masih melakukan penggalian, Rabu (17/7/2013). Bahkan Ngatimin mengklaim penggalian tidak dilakukan di lahan milik orang lain melainkan milik pribadi.

“Iya masih ada aktivitas galian C. Itu tanah milik pribadi dan belum menyentuh tanah orang lain. Dulu lahan pertanian lantas jadi tebing maka digali membenahi tanah pertanian sekaligus menjadikan lapangan pekerjaan dan mencari uang tambahan,” kata Ngatimin saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Lebih lanjut dia menuturkan akan menaati aturan apabila Pemkab Sragen melarang seluruh aktivitas penggalian di Kabupaten Sragen. Mereka tidak terima apabila UU hanya melarang aktivitas galian C yang mereka lakukan. Bahkan mereka menuturkan akan mendukung peraturan dan siap menghentikan aktivitas.

Dihubungi terpisah, Camat Tanon, Sardjoko, tidak menampik aktivitas penambangan galian C tergolong liar karena tidak memiliki payung hukum. Dia meminta pengusaha penambangan galian C menghentikan aktivitas penambangan hingga Pemkab Sragen memiliki aturan. Hal itu menghindari konflik dengan masyarakat sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya