SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penambangan (Dok/JIBI/Solopos)

Penambangan galian C Sragen, aktivitas menambang di Gunung Tugel kembali beroperasi.

Solopos.com, SRAGEN–Aktivitas penambangan galian C di Gunung Tugel, Desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen, kembali beroperasi. Pengelola tambang mengklaim sudah memiliki izin produksi yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Paguyuban Pencinta Lingkungan Sambirejo, Anis Mulyono, mengatakan aktivitas penambangan batu itu memang sudah berhenti sesaat setelah digerebek jajaran Satreskrim Polres Sragen pada Senin (3/11/2015) sore. “Berhenti beroperasinya hanya semalam. Sebab, pada keesokan harinya, mereka sudah beroperasi kembali setelah mengklaim mendapat izin produksi,” kata Anis kepada Solopos.com di Sragen, Senin (9/11/2015).

Anis juga sudah menerima salinan izin produksi tersebut. Kendati demikian, Anis masih meragukan keabsahan dari izin produksi itu. “Setahu kami izin produksi itu dikeluarkan atas nama Gubernur Jawa Tengah melalui ESDM [Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral]. Sekarang kami masih mendiskusikan apakah surat izin produksi yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Daerah Jateng itu sah,” terang Anis.

Apabila surat izin produksi itu sah, kata Anis, polisi harus menindak kegiatan tambang yang dilakukan sebelum diterbitkannya izin tersebut. Dia menyebut para penambang tersebut telah mencuri bebatuan yang tersimpan di dalam tanah Gunung Tugel.

“Izin produksi yang diklaim sudah turun itu tertanggal 23 Oktober 2015. Padahal, kegiatan tambang di Gunung Tugel sudah dimulai sejak lima tahun lalu. Tanpa izin, mereka telah mencuri bebatuan di Gunung Tugel. Lalu, mengapa pencurian itu tidak diproses hukum? kata Anis.

Anis menilai Gunung Tugel selama ini dikenal sebagai ikon Desa Jambeyan. Warga menyebut Gunung Tugel sebagai hutan rakyat yang menjadi tempat perlindungan ekosistem. “Gunung Tugel itu sudah kondang [terkenal] sebagai hutan rakyat. Sekarang, hutan rakyat itu telah rusak karena ditambang secara terus menerus,” paparnya.

Hal senada disampaikan aktivis peduli lingkungan Desa Jambeyan, Sugiyono. Menurutnya, selain merusak alam, penambangan galian C tersebut juga memecah belah warga. Pasalnya, keberadaan lokasi tambang tak jauh dari permukiman warga itu mengundang pro dan kontra.

Kasi Pertambangan dan Energi, Bidang Pengairan Pertambangan dan Energi, Jaka Susanta, mengatakan terjadi perubahan regulasi dalam penerbitan izin produksi penambangan galian C. Semula, izin tersebut diterbitkan Gubernur melalui Dinas ESDM. Namun, penerbitan izin produksi penambangan galian C itu saat ini dikeluarkan Badan Penanaman Modal Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya