Soloraya
Kamis, 29 Agustus 2019 - 16:15 WIB

Penambangan Ilegal Klaten Digerebek Polisi, 4 Orang Dijebloskan ke Penjara 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten menangkap empat penambang ilegal di Bandungan, Jatinom, Klaten, belum lama ini. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, para penambang ilegal itu diringkus saat menambang galian C di Bandungan, Jatinom, Rabu (31/7/2019) pagi. Para penambang ilegal itu menambang di lahan seluas 400 meter persegi di Bandungan, Jatinom. 

Advertisement

Lahan tersebut milik warga Mojopuro, Beteng, Jatinom, berinisial TU. Pengungkapan kasus penambangan ilegal bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. 

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, kemudian menginstruksikan tim gabungan beranggotakan 30 polisi guna menggerebek lokasi penambangan ilegal, Rabu (31/7/2019) pukul 09.00 WIB. Tim gabungan dipimpin Kabagops Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman. 

Di lokasi penambangan ilegal itu, anggota polisi sempat melihat sejumlah penambang ilegal. Polisi menangkap dan menetapkan empat tersangka, masing-masing tersangka, yakni ER (warga Boyolali), SO, RO, EA. 

Advertisement

Selain dari Boyolali, para tersangka juga berasal dari Klaten dan Magelang. Dua tersangka berperan sebagai operator alat berat sedangkan dua orang lainnya sebagai petugas administrasi jual beli hasil penambangan dan sebagai penanggung jawab. 

“Yang kami tangkap, mereka yang benar-benar terkait dengan penambangan ilegal berskala besar. Tak ada perlawanan apa pun dari para tersangka saat ditangkap. Mereka sudah beroperasi selama dua hari hingga tiga hari sebelum ditangkap,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (29/8/2019). 

AKP Dicky Hermansyah mengatakan barang bukti yang disita dari para tersangka, di antaranya dua alat berat, dua truk, dan nota pembelian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Advertisement

“Biasanya, para tersangka menjual hasil penambangan galian C [di antaranya pasir] senilai Rp800.000 per rit. Hingga hari ini, para tersangka masih kami tahan di Mapolres Klaten. Semua tersangka dalam kondisi sehat,” katanya. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif