Soloraya
Selasa, 3 November 2015 - 19:15 WIB

PENAMBANGAN ILEGAL SRAGEN : Polisi Gerebek Lokasi Tambang di Gunung Tugel, Ini Yang Disita

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Penambangan ilegal Sragen, polisi bertindak dengan menggerebek lokasi tambang di Gunung Tugel, Sambirejo

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen menggerebek lokasi tambang galian C ilegal di kawasan Gunung Tugel, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Senin (3/11/2015) sore. Polisi meminta kegiatan tambang itu dihentikan hingga pengusaha mengantongi izin eksploitasi atau produksi.

Advertisement

Aparat Polres Sragen yang terdiri atas Satuan Reskrim dan Satuan Intel tiba di lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta utusan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mereka mengejutkan sejumlah warga yang asyik menambang tanah di Gunung Tugel.

“Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani penambangan ilegal ini. Selama aktivitas penambangan itu ilegal tentu akan kami tindak. Tim sudah memerintahkan Satuan Reskrim untuk terjun ke lokasi tambang ilegal di Gunung Tugel itu kemarin [Senin],” kata Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, melalui Kabag Ops Polres Sragen, Kompol Joni Susilo, kepada Solopos.com, di Mapolres Sragen, Selasa (3/11/2015).

Penggerebekan lokasi tambang galian C ilegal itu dipimpin Kasat Reskrim, AKP Windoyo. Di lokasi tambang itu terdapat beberapa ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah. Namun, polisi tidak mendapati orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tambang galian C ilegal tersebut.
“Kami lantas meminta tiga orang penambang membuat dan menandatangani surat pernyataan. Isinya, mereka akan menghentikan kegiatan tambang selama tidak ada izin produksi. Apabila mereka melanggar, mereka harus siap menerima risiko. Kami akan memproses hukuman untuk mereka sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Windoyo saat ditemui di kantornya.

Advertisement

Penandatanganan surat pernyataan tersebut dihadiri dua saksi, salah satunya tokoh masyarakat Desa Jambeyan, Sugiyono.

Menurut Sugiyono, kegiatan tambang galian C di Gunung Tugel sudah dimulai sejak 2010 silam. Dia mengakui keberadaan tambang galian C ilegal itu menuai pro dan kontra yang menggangu keutuhan dan ketenteraman warga sekitar. Mereka yang mendukung adalah warga yang mendapat keuntungan dari aktivitas tambang itu. Sementara mereka yang tidak mendukung adalah warga yang terkena dampaknya.

“Beberapa dampak buruknya adalah rusaknya jalan dan rusaknya kelestarian alam. Selama ini banyak penggendara motor yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan. Ada truk yang terguling karena berpapasan dengan kendaraan lain atau karena overload,” terang Sugiyono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif