SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan pasir di aliran Sungai Kaliworo wilayah Dukuh Trayu, Desa Kendalsari, Kemalang, Klaten, ditinggalkan para penambang setelah tebing sungai longsor, Rabu (28/1/2015). Dari kejadian itu, seorang penambang tewas tertimba batu cadas. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Penambangan Klaten, sebanyak tujuh pengusaha penambangan memperoleh izin dari Pemprov Jateng.

Solopos.com, KLATEN--Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan inspektur tambang guna memantau aktivitas penambangan di Klaten. Pemantauan bakal dilakukan secara periodik.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Balai ESDM Jateng wilayah Surakarta, Soeseno, mengatakan inspektur tersebut bertugas mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penambangan. Mereka mengecek kesesuaian kegiatan penambangan dengan izin yang dikeluarkan.

“Secara periodik nanti ada pengawasan. Kewajiban memang setahun dua kali. Tetapi, melihat kondisi alam di wilayah penambangan pasir di Klaten yang cepat berubah, kemungkinan periodenya bertambah,” kata dia saat ditemui wartawan seusai sosialisasi dengan para pengusaha penambangan di Setda Klaten, Rabu (9/9/2015).

Pengawasan diantaranya terkait teknik penambangan yang dilakukan. Hal itu termasuk ketinggian lokasi penambangan, sudut kemiringan lahan yang ditambang, serta penyiraman lokasi penambangan jika berdebu. Tak hanya itu, pengecekan juga dilakukan terkait penggunaan alat-alat keselamatan kerja.

Terkait penggunaan alat berat, jam kerja, serta luas lahan yang diizinkan ditambang, Soeseno menjelaskan sudah tercatat secara terperinci pada izin yang dikeluarkan.

Dari hasil pengawasan itu, inspektur tambang bakal melaporkan kegiatan penambangan yang dilakukan para pengusaha ke gubernur.

Soeseno menegaskan jika ditemukan penambangan yang melakukan aktivitas tak sesuai aturan bakal dikenai sanksi.

Sebanyak tujuh pengusaha mendapatkan izin melakukan penambangan di wilayah Kecamatan Kemalang. Mereka diantaranya berada di Tlogowatu, Panggang, serta Kendalsari.

Sementara itu, Asisten II Setda Klaten, Purwanto Anggono Cipto, menerangkan setelah izin diterima para pengusaha, mereka harus memenuhi kewajiban, diantaranya terkait kesesuaian teknik penambangan, pembayaran pajak, serta reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya