Soloraya
Rabu, 14 Oktober 2015 - 01:40 WIB

PENAMBANGAN LIAR BOYOLALI : Warga Karangkendal Ancam Bawa Ke Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi penambangan liar di Karangkendal, Boyolali. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan liar Boyolali, warga akan memperkarakan penambangan liar di Karangkendal apabila pemdes tak menindaklanjuti tuntutan warga.

Solopos.com, BOYOLALI–Sejumlah warga mengancam akan memperkarakan penambangan liar di Dusun Jurang Dakon, Desa Karangkendal, Kecamatan Musuk, jika pemerintah desa (pemdes) setempat tidak menindaklanjuti tuntutan warga.

Advertisement

Seperti diketahui, warga Desa Karangkendal menuntut penambangan pasir dan batu serta tanah uruk yang ada di Dusun Jurang Dakon desa setempat ditutup. Warga telah banyak dirugikan dengan penambangan liar tersebut karena memakan sebagian tanah milik warga dan tanah oro-oro.

Menindaklanjuti tuntutan ini, warga membuat kesepakatan bersama yang isinya warga tidak rela dengan adanya penambangan di desa tersebut terutama dari wilayah Jurang Dakon.

Advertisement

Menindaklanjuti tuntutan ini, warga membuat kesepakatan bersama yang isinya warga tidak rela dengan adanya penambangan di desa tersebut terutama dari wilayah Jurang Dakon.

Ada sekitar 17 warga yang menandatangani surat kesepakatan bersama tersebut dan surat itu sudah disampaikan kepada Kades Karangkendal, Slamet Sumarno.

“Kalau tuntutan warga tidak dipenuhi, warga sudah menyewa kuasa hukum untuk membawa kasus itu ke ranah hukum. Siapa yang akan kami perkarakan? Tentu kepala desa karena dia yang paling bertanggung jawab terhadap tanah oro-oro,” kata perwakilan warga, Sindu Hadi Permono, kepada Solopos.com, Selasa (13/10/2015).

Advertisement

Selain itu, semua warga yang terkena dampak dari aktivitas tambang itu sama sekali tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi.

“Warga minta dengan sangat agar penambangan diberhentikan serta langkah atau tingkah pemerintah desa yang melanggar aturan agar diproses hukum yang berlaku,” papar dia.

Demikian salah satu bunyi kesepakatan bersama yang dibuat warga. Tuntutan lain yang disampaikan warga kepada pemdes setempat adalah pengembalian hasil galian dari awal sampai akhir ke kas desa.

Advertisement

Penambangan liar tidak hanya mengepras tanah oro-oro yang merupakan tanah milik negara, tetapi juga sebagian tanah milik warga. Tanah milik warga yang ada di lereng-lereng itu dikeruk sehingga dikhawatirkan memicu longsor.

“Warga kan inginnya ada pelestarian tanaman hijau di kawasan lereng itu,” imbuh Sindu.

Kades Karangkendal, Slamet Sumarno, menyatakan siap menindaklanjuti tuntutan warga.
“Kamis [15/10/2015] ini akan kami tindak lanjuti. Sebenarnya penambangan itu sudah berhenti sejak sebulan lalu. Nanti akan kami komunikasikan dengan pengusaha tambang untuk reklamasi. Ini baru kami rapatkan,” kata Slamet.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali, Choirudin, menjelaskan penambangan liar di Karangkendal pernah disidak dan diminta berhenti.

“Ya dulu pernah ada pengaduan dari warga masuk ke kami. Saat itu juga langsung kami tindak lanjuti,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif