Soloraya
Rabu, 12 Agustus 2015 - 14:40 WIB

PENAMBANGAN SRAGEN : 58 Pengusaha Terancam Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penambangan (Dok/JIBI/Solopos)

Penambangan Sragen, ada 63 pengusaha tambang galian C di Sragen belum mengantongi izin.

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak 63 pengusaha tambang galian C di Bumi Sukowati belum mengantongi surat izin usaha penambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 58 pengusaha di antaranya sudah beraktivitas produksi sedangkan lima penambang belum berproduksi.

Advertisement

Berdasarkan data pengajuan IUP di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, aktivitas penambangan galian C itu berada di wilayah Kecamatan Tanon, Gesi, Masaran, Jenar, Sambirejo, Gemolong, Gondang, Karangmalang, Ngrampal, Mondokan, Kedawung, dan Miri. Luas lokasi penambangan bervariasi 0,5 hektare hingga 11,1 hektare.

Kabid Pengairan DPU Sragen, Subagiyono, saat ditemui Solopos.com, Rabu (12/8/2015), mengatakan 63 penambang galian C itu belum ada yang mengantongi IUP dari Dinas ESDM Jateng. Untuk mendapatkan IUP, kata dia, pengusaha tambang harus melewati dua tahap, yakni izin wilayah IUP (WIUP) dan izin eksplorasi.

“Nah, 63 pengusaha tambang galian C itu baru mengurus perizinan WIUP dan izin eksplorasi. Ada pula yang masih proses di Dinas ESDM Jateng. Kebanyakan mereka tidak pro aktif mengurus izin sehingga waktunya relatif lama. Kendati belum mengantongi izin, mayoritas pengusaha tambang galian C itu sudah berproduksi. Produksi mereka itu ya ilegal dan bisa dikenai sanksi berdasarkan UU No. 4/2009,” kata Subagiyono.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng No. 10/2011 sebagai tindak lanjut atas UU No. 4/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 24/2010, ujar dia, para pengusaha tambang galian C itu bisa diancam pidana maksimal 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto, menyebut kendati potensi pendapatan daerah dari hasil tambang belum diketahui secara terperinci Pemkab berani memasang target pendapatan Rp59 juta pada 2014. Dalam realisasinya, kata Untung, target tersebut membengkak menjadi Rp153 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif