Soloraya
Jumat, 27 Maret 2020 - 20:55 WIB

Penanganan Corona Sragen: Keluarga ODP dan PDP Dapat Bantuan Sembako Rp100.000

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan disinfektan di sepanjang Jl. Raya Sukowati Sragen, Jumat (27/3/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemkab Sragen memberikan jatah hidup berupa bantuan sembako senilai Rp100.000 bagi keluarga orang yang dalam penanganan medis terkait virus corona.

Bantuan diberikan baik kepada keluarga orang dalam pemantauan atau ODP maupun keluarga pasien dalam pengawasan atau PDP. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, di Sragen ada empat PDP dan sekitar 50 ODP.

Advertisement

Dari empat PDP itu, informasi terakhir menyebut semuanya negatif. Sejauh ini tidak ada warga Sragen yang positif corona.

Namun ada lonjakan jumlah pelaku perjalanan yang masuk ke Sragen hingga Jumat (27/3/2020) sebanyak 1.127 orang. Berbagai upaya dilakukan Pemkab Sragen untuk penanganan virus corona ini agar jumlah warga yang PDP tidak bertambah.

Advertisement

Namun ada lonjakan jumlah pelaku perjalanan yang masuk ke Sragen hingga Jumat (27/3/2020) sebanyak 1.127 orang. Berbagai upaya dilakukan Pemkab Sragen untuk penanganan virus corona ini agar jumlah warga yang PDP tidak bertambah.

Lagi! 2 Pasien Positif Corona Jateng Meninggal Dunia, di Solo dan Magelang

Selain penyemprotan disifektan massal, Pemkab menyiapkan bantuan paket sembako bagi keluarga ODP dan PDP corona.

Advertisement

Bantuan itu diserahkan lewat kecamatan yang memiliki data ODP. Dalam penyalurannya, TNI/Polri juga ikut mengawasi. Begitu pula petugas puskesmas yang mengecek setiap hari.

Ketua RT Diminta Awasi Pelaku Perjalanan

Di sisi lain, Yuni meminta ketua RT di Sragen mendata warganya yang baru pulang dari perjalanan luar kota dan dilaporkan secara berjenjang ke kelurahan/desa, kecamatan, dan ke Pemkab Sragen.

Pasien Suspect Asal Sukoharjo yang Meninggal di RSUD Moewardi Solo Positif Corona?

Advertisement

Dia mengatakan lonjakan pelaku perjalanan (PP) sampai 1.127 orang per Jumat siang itu bukan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) tetapi dari perantauan luar kota. Yuni tidak bisa melarang mereka pulang kampung.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta pun tidak bisa melarang mereka pulang. “Kami terima mereka tetapi mereka ada tanggung jawab untuk bangsa dan negara dengan cara melapor ke RT agar memudahkan dalam pengawasannya," jelas Yuni.

Bila ada gejala sakit, Yuni mengatakan para pelaku perjalanan itu bisa dinaikkan statusnya menjadi ODP. Yuni tak menampik kemungkinan ada beberapa orang yang menyembunyikan keluarganya dan tidak melapor karena takut masuk daftar ODP sehingga harus karantina 14 hari.

Advertisement

Pasien Positif Corona Sukoharjo Bertambah Jadi 2 Orang

"Itu egois sekali karena hanya memikirkan diri sendiri. Jangan sampai kasus seperti itu terjadi di Sragen,” ujar Yuni.

Upaya penanganan corona lainnya yang dilakukan Pemkab Sragen yakni penyemprotan disinfektan serentak di berbagai tempat seperti yang dilakukan Jumat itu. Yuni memonitor sendiri kegiatan penyemprotan itu.

Di sisi lain, Yuni melihat sudah ada kesadaran dari warga untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di rumah masing-masing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif