Soloraya
Senin, 12 Desember 2022 - 19:29 WIB

Penanganan RTLH di Wonogiri Kerap Terkendala Dana Swadaya Penerima Bantuan

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perangkat desa di Wonogiri mengikuti evaluasi bantuan keuangan Pemprov Jawa Tengah di Ruang Girimanik kompleks Sekretariat Daerah Wonogiri, Senin (12/12/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Wonogiri masih terkendala minimnya swadaya warga. Bahkan tidak jarang warga enggan menerima program bantuan RTLH lantaran tidak mempunyai dana swadaya.

Lebih banyaknya dana swadaya yang harus dikeluarkan dibandingkan anggaran stimulan yang diberikan menjadi alasan mengapa kondisi itu kerap terjadi. Akibatnya, penanganan RTLH tidak selalu berjalan mulus meski muncul dana corporate social responsibility (CSR) dalam membenahi RTLH setiap tahunnya.

Advertisement

Masalah semacam itu diungkapkan beberapa perangkat desa dalam acara evaluasi RTLH bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah 2022 di Ruang Girimanik, Sekretariat Daerah Wonogiri, Senin (12/12/2022). Kondisi itu terjadi tidak hanya penanganan RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi, anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan CSR pun menghadapi hal serupa.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sokoboyo, Slogohimo, Dwi, mengatakan saat desa menerima jatah penanganan RTLH, tidak serta merta jatah itu langsung bisa diambil. Pemerintah desa perlu mengkonfirmasikan hal tersebut kepada calon penerima program penanganan RTLH.

Advertisement

Sekretaris Desa (Sekdes) Sokoboyo, Slogohimo, Dwi, mengatakan saat desa menerima jatah penanganan RTLH, tidak serta merta jatah itu langsung bisa diambil. Pemerintah desa perlu mengkonfirmasikan hal tersebut kepada calon penerima program penanganan RTLH.

Tidak jarang desa menerima bantuan program penanganan RTLH lantaran tidak ada warga yang mau menerima bantuan tersebut. Hal itu tidak lain karena mereka tidak mampu menyediakan dana swadaya.

Baca Juga: Cerita Warga Selogiri Wonogiri Gantol Listrik Selama 20 Tahun

Advertisement

Menurut dia, pemerintah desa tidak mungkin memaksa suatu rumah tangga menerima program tersebut. Jika hal tersebut dipaksakan, alih-alih membantu menangani kemiskinan, justru malah menambah beban dan meningkatkan kemiskinan di desa.

“Pernah, pada 2020 ada rumah yang menerima program penanganan ini dari provinsi. Tapi saat itu dana swadaya yang dikeluarkan sampai Rp40 juta. Itu juga terjadi penanganan RTLH yang bersumber dari lain,” ujar dia.

Sub Koordinator Perumahan Swadaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng, Maharani Tri Hapsari, tidak memungkiri jika dana swadaya masih menjadi kendala dalam penanganan RTLH. Hal itu tidak hanya terjadi di Wonogiri, melainkan juga di kabupaten/kota lain di Jateng.

Advertisement

Baca Juga: 29.090 RTLH di Wonogiri Direhab Sejak 2017

Dia menjelaskan, Pemprov Jateng pada 2022 ini memberikan stimulan peningkatan penanganan RTLH senilai Rp12 juta/rumah. Dengan anggaran senilai itu, sasaran program penanganan RTLH dari Pemprov Jawa Tengah memang menyasar mereka yang masih mampu untuk menyediakan swadaya.

“Jadi misalnya, kalau dulu itu ada desil 1, 2, 3, dan seterusnya [tingkat kemiskinan, angka desil semakin kecil berarti tingkat kemiskinan semakin parah], maka sasaran kami bukan desil 1 atau 2, tapi desil 3 ke atas. Ini contoh saja,” kata Maharani.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispera KPP) Wonogiri, Purwadi, tidak memungkiri jika swadaya menjadi salah satu kendala dalam penanganan RTLH di Wonogiri. Kendati begitu, pihaknya terus berupaya agar penanganan RTLH ini dapat rampung pada 2024.

Dia memaparkan, penanganan RLTH di Wonogiri selain dari Provinsi juga bersumber dari APBN senilai Rp20 juta/rumah. Selain itu gabungan dari APBD Wonogiri dan DAK senilai Rp35 juta/rumah.

Baca Juga: Baturetno Penerima Terbanyak BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di Wonogiri

“Rumah yang sudah mendapatkan satu sumber anggaran tidak bisa mendapatkan dari sumber lain. Jadi, misalnya sudah dapat dari provinsi, tidak bisa dapat dari APBN atau APBD,” ucap Purwadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif