SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo (Dok/Solopos)

Penanganan sampah Solo, Pemulung tolak kebijakan DKP Solo.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pemulung yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo menolak rencana Dinas Kebersihan dan Pertaman (DKP) Solo yang akan melarang aktivitas mereka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com di TPA Putri Cempo Senin (28/9/2015), puluhan orang melakukan aktivitas memulung di tumpukan sampah yang ada di kawasan itu.

Pemulung ini dalam menjalankan aktivitasnya, naik hingga ke atas tumpukan yang tingginya mencapai sekitar 10 meter. Tidak hanya pemulung, belasan ekor sapi dan kambing juga mencari makanan di tumpukan sampah itu.

Pemulung TPA Putri Cempo, Saminah, 35, menolak rencana pelarangan beraktivitas di TPA Putri Cempo. Dia mengatakan memulung sampah dan barang barang bekas di tempat itu sudah menjadi keseharian dan ladang rezeki bagi dirinya.

Warga Kampung Jatirejo, Mojosongo ini mengatakan ada sekitar 200 orang yang setiap hari memulung sampah di TPA. Sebagian besar warga yang memulung merupakan warga yang bertempat tinggal di sekitar TPA Putri Cempo.

“Ini ladang untuk mencari nafkah pemulung. Kami berharap Pemkot tidak melarang pemulung untuk mengais rezeki di TPA ini,” kata Saminah kepada Solopos.com.

Saminah juga tidak sepakat pemulung dianggap sebagai penyebab terjadinya kebakaran yang serig terjadi di tumpukan sampah TPA. Menurut dia, ada banyak barang-barang yang mudah terbakar yang terpendam di dalam tumpukan sampah. Saat cuaca sedang panas, benda tersebut akan lebih mudah terbakar dan meledak. Selain itu, di tumpukan sampah tersebut ada kandungan gas metan yang juga mudah terbakar.

“Pemkot jangan menyalahkan pemulung. Kebakaran itu terjadi karena ada barang-barang yang memang mudah terbakar,” ujar dia.

Pemulung lain, Waginem, 40, mengatakan keberatannya tidak boleh memulung di TPA Putri Cempo. Dia mengaku telah belasan tahun menjadi pemulung di tempat tersebut.

Dalam sehari, kata Waginem, rata-rata bisa mendapatkan 700 kilogram (kg) atau Rp50.000. Barang yang diambil juga beragam, mulai dari kertas, kardus, botol minuman, hingga barang elektronik. “TPA ini sudah menjadi ladang nafkah bagi pemulung, masak tidak diperbolehkan memulung di sini lagi,” kata warga Jatirejo, RT 006/RW 011, Mojosongo.

Waginem berharap Pemkot tidak melarang pemulung untuk beraktivitas di wilayah TPA. Menurut dia, Pemkot seharusnya memiliki solusi lain untuk mengantisipasi kebakaran yang sering terjadi di TPA tersebut.

“Kalau melarang pemulung beraktivitas di TPA itu ya bukan solusi. Pemkot harus punya solusi lain, supaya kami juga tetap bisa beraktivitas di sini [TPA],” terang Waginem.

Kepala DKP Solo, Hasta Gunawan, mengatakan pihaknya akan tetap melarang aktivitas pemulung di kawasan aktif TPA Putri Cempo. Namun, sebelum kebijakan ini dikeluarkan, DKP akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan pemulung, masyarakat, petugas TPA, dan pihak kelurahan di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya