SOLOPOS.COM - Warga korban banjir menutup barang-barang perabotan mereka yang berada di tenda pengungsian di tanggul Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Senin (7/1/2013). Wacana pembentukan BPBD di Kota Solo makin menguat, khususnya karena tingginya kerawanan bencana di kota ini. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Warga korban banjir menutup barang-barang perabotan mereka yang berada di tenda pengungsian di tanggul Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Senin (7/1/2013). Wacana pembentukan BPBD di Kota Solo makin menguat, khususnya karena tingginya kerawanan bencana di kota ini. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Wacana pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kian menghangat di internal Pemkot Solo. Selain berkonsultasi dengan DPRD Solo, Pemkot bakal meminta arahan BPBD Jawa Tengah (Jateng). Hal itu dilakukan untuk memuluskan rencana pendirian BPBD.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan segera mengomunikasikan pembentukan BPBD ke Dewan. Hal tersebut terkait revisi Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) demi memuluskan rencana pembentukan badan. “Rencananya evaluasi bakal dilakukan tahun ini, secepatnya,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Perda No14/2011 tentang Perubahan atas Perda No6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota mengatur 15 dinas dan lima badan pemerintahan daerah. Dalam pembahasan Raperda, usulan pembentukan BPBD sempat dicoret. Rudy meminta kalangan legislatif mempertimbangkan revisi Perda sehubungan keperluan tanggap darurat. “Pengertian bencana tentunya tidak hanya banjir. Namun juga kebakaran dan bencana sosial lain. Dengan adanya BPBD, bantuan bencana dari provinsi dan pusat diharapkan lebih mudah masuk,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Pemkot sempat mengajukan proposal pendanaan relokasi sebesar Rp44 miliar ke pemerintah pusat. Lantaran ketiadaan BPBD, dana tersebut pun urung cair.

Lebih lanjut, Walikota mengklaim modal pembentukan BPBD secara organisasi telah siap. Untuk menghindari penolakan dewan, Rudy siap menunjuk pejabat pegawai negeri sipil (PNS) untuk menduduki kursi ketua harian BPBD. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto, tetap pada posisinya sebagai Ketua BPBD. “Biarpun ketuanya Pak Sekda, operasionalnya tetap ketua harian. Dulu yang menjadi masalah kan Sekda merangkap sebagai pelaksana operasional. Padahal semua BPBD di tingkat kota kabupaten konsepnya seperti itu [menunjuk Ketua Harian],” terangnya.

Tanpa BPBD, tanggap bencana di Solo selama ini dikoordinasi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) yang terdiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas sektoral. Sisi lemahnya, masing-masing SKPD tak mengalokasikan khusus anggaran penanggulangan bencana. Satu-satunya alokasi untuk keperluan itu dari Dana Tak terduga (DTT) yang diplot Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya