Soloraya
Rabu, 4 November 2020 - 20:18 WIB

Penangkap Maling di Klaten yang Ditahan Polisi Baru Jalani Sidang Perdana

Ponco Suseno  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (Reuters)

Solopos.com, KLATEN — Penangkap maling sepeda angin di Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni Sapto dan Rohmad, mengikuti sidang perdana dalam perkara penganiayaan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (4/11/2020).

Di tengah pandemi Covid-19, sidang perdana itu digelar secara virtual.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang secara virtual dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran virus corona.

Sidang perkara bernomor 206/Pid.B/2020/PN Kln diikuti Sapto dan Rohmad dengan didampingi M Rohmidi Srikusuma selaku penasihat hukum. Agenda sidang saat itu, yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Warga Mondokan Sragen Galang Dana Demi Bangun Sumur Dalam

Advertisement

"Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan itu, para terdakwa menyatakan keberatan terkait dengan kronologisnya. Ini sudah masuk ke materi. Poin keberatan, di antaranya tempatnya, tempat melakukan, dan lainnya. Terkait keberatan ini, akan saya masukkan dalam agenda eksepsi. Sidang ditunda satu pekan mendatang," kata M Rohmidi Srikusuma, kepada Solopos.com, Rabu (4/11/2020).

Selaku penasihat hukum, M Rohmidi Srikusuma juga menyinggung hasil permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap dua penangkap maling di Klaten tersebut agar menjadi tahanan kota di PN Klaten.

Jauh sebelum dimulai sidang perdana, penasihat hukum sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan Sapto dan Rohmad agar menjadi tahanan kota ke PN Klaten. Hingga sekarang, permohonan itu belum disetujui karena majelis hakim akan berembuk terlebih dahulu.

Advertisement

"Dari majelis hakim menyampaikan akan bermusyawarah terlebih dahulu," katanya.

Sebagaimana diketahui Sapto dan Rohmad berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) pascadiduga menganiaya maling sepeda angin, Londo di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan sekitar 1,5 tahun lalu. Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif