SOLOPOS.COM - Lambang KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Lambang KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Lambang KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

 Solopos.com, KLATEN –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta laporan harta kekayaan kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah penanggulangan korupsi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Supaya laporan bisa dipertanggungjawabkan, KPK memberikan pelatihan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diikuti puluhan pejabat Pemkab Klaten dan BUMD di Ruang B1 Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Rabu (11/9/2013).

Perwakilan dari KPK, Harun, dalam kesempatan itu mengatakan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU. No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi daan Nepotisme, UU. No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Dua payung hukum itu diperkuat Surat Keputusan KPK No. KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Menurutnya, pengisian LHKPN perlu mendapatkan pelatihan supaya laporan teruji kebenarannya. Dia tidak menginginkan adanya kesalahan pelaporan harta kekayaan yang bisa berdampak buruk kepada pejabat selaku penyelenggara negara. Dia menjelaskan pengisian LHKPN mestinya disertai dengan dokumen pendukung. Kendati demikian, ketiadaan dukumen pendukung tersebut bisa diganti dengan surat pernyataan dari penyelenggara negara.

“Formulir LHKPN itu harus dikirim dalam waktu 15 hari setelah diterima. Kalau memang waktunya tidak cukup untuk mencari dokumen pendukung, bisa diganti dengan surat pernyataan. Jadi perlu dipahami, LHKPN itu bersifat moderat, tidak saklek,” jelas Harun.

Selain laporan terhadap kepemilikan harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah, KPK juga meminta laporan kepemilikan harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, dan penghasilan di luar kapasitasnya sebagai pejabat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Joko Wiyono, yang ikut pelatihan itu mengakui pengisian LHKPN gampang-gampang susah. Menurutnya, terdapat 23 item laporan yang menuntut dirinya lebih jeli dalam menyampaikan laporan harta kekayaan.

“Pengisian LHKPN ini perlu dipandu. Kami mendukung langkah KPK yang memberikan latihan terlebih dahulu. Pengisian LHKPN ini bermanfaat untuk penanggulangan praktik korupsi secara pribadi maupun sebagai pejabat instansi pemerintah,” papar Joko saat ditemui wartawan seusai pelatihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya