Soloraya
Rabu, 12 Juni 2013 - 20:53 WIB

Penarikan 261 Motor Dinas Kades di Boyolali Tuai Kritik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Motor Kades Boyolali (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Motor Kades Boyolali (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Penarikan 261 motor dinas kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat, menuai kritikan.

Advertisement

Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyatakan ditariknya motor dinas yang selama ini dipinjamkan untuk operasional para kades di wilayah itu karena usia motor tersebut rata-rata sudah mencapai sepuluh tahun. Motor dinas kades yang ditarik bakal diganti dengan yang baru. Sedangkan motor dinas lama rencananya dilelang.

Koordinator Forabi’12, Eko Bambang Setiawan, mengemukakan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) No 281/0219/18/2013 tentang pengembalian kendaraan dinas operasional kades, seluruh motor dinas yang selama ini dimanfaatkan para kades, harus diserahkan kepada Pemkab. Padahal menurut dia, motor dinas tersebut vital dan sangat dibutuhkan untuk menunjang para kades dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

“Tugas kades itu sangat berat, termasuk harus terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada warganya. Dengan adanya motor dinas tersebut, tentunya sangat menunjang para kades itu dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, terutama jika kades tersebut dari keluarga yang tidak mampu. Tapi ini justru diminta Pemkab untuk dikembalikan,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu (12/6/2013).

Advertisement

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, membenarkan penarikan motor dinas para kades tersebut.

“Ya memang kami tarik. Karena dari sisi usia, motor itu usianya rata-rata sudah lebih dari tujuh tahun, sehingga secara aturan pun sudah bisa ditarik. Tapi akan segera diganti dengan motor dinas yang baru,” terang Sekda.

Namun untuk pengadaan motor dinas bagi kades tersebut, dijelaskan dia, diserahkan kepada pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Hal itu menyusul peningkatan anggaran yang dialokasikan untuk alokasi dana desa (ADD).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif