SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu Pekerja sedang membersihkan sendimen di saluran drainase di Alun-alun utara Solo, Kamis (14/11). Sendimen yang menumpuk tersebut mengakibatkan genangan air jika turun hujan

Penataan drainase Solo, kalangan anggota DPRD menilai Pemkot terlambat menerapkan retribusi penutupan saluran drainase.

Solopos.com, SOLO–DPRD Solo menilai Pemkot terlambat menerapkan penarikan retribusi pada pemilik bangunan yang menutup saluran drainase. Hal tersebut berimbas pada banyaknya saluran yang telanjur tertutup cor beton.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Komisi II DPRD, Y.F. Sukasno, mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Solo yang berencana menertibkan bangunan di saluran drainase. Namun dia menilai penertiban dengan mengenakan retribusi mestinya sudah dilakukan DPU sejak lama. Merujuk Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah, pemilik bangunan yang menutup drainase lebih dari tiga meter wajib membayar retribusi bulanan.

“Perda kan sudah dibuat beberapa tahun lalu, sosialisasi juga sudah dilakukan. Kami menilai Pemkot terlambat,” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1/2016).

Sukasno mengatakan ada sejumlah saluran drainase berukuran besar yang kini tertutup seperti di sekitar Pura Mangkunegaran; Jl. Dr. Wahidin, Jl. R.E. Martadinata hingga kawasan Semanggi. Menurut Sukasno, banyak warga maupun pelaku usaha yang asal menutup drainase tanpa melapor pada DPU. Dia menyayangkan terputusnya komunikasi antara Pemkot dan warga sehingga alih fungsi drainase menjamur. “Warga perlu memahami bahwa menutup saluran boleh, cuma ada izin dan aturannya,” kata dia.

Sukasno mendorong opsi pembongkaran ketimbang pengenaan retribusi jika saluran yang ditutup sudah mengganggu fungsi drainase. Menurut Sukasno, sebaik apapun infrastruktur tidak akan optimal jika warga tak turut merawatnya. “Yang terpenting sebenarnya kesadaran warga menjaga fungsi drainase. Retribusi hanya efek samping saja untuk pengendalian,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Sekretaris Komisi II, Supriyanto, mengatakan besaran retribusi bakal dinaikkan agar warga berpikir ulang menutup saluran drainase. Menurut Supri, kenaikan tersebut telah diproses dalam revisi Perda Retribusi Daerah. Saat ini besaran retribusi dihitung dari besar luasan yang ditutup (kelebihan dari panjang tiga meter) dikali NJOP (nilai jual objek pajak) dikali 2%.

“Revisi perda sebenarnya sudah berjalan sejak setengah tahun lalu. Harapannya tahun ini bisa segera disahkan,” ujarnya.

Supriyanto menambahkan kenaikan retribusi diharapkan ikut menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kini kajian kenaikan retribusi masih dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Anggota Komisi II, Ginda Ferachtriawan, meragukan ketegasan Pemkot dalam menarik retribusi bagi pemilik bangunan yang menutup drainase melebihi ketentuan. “Kalau benar-benar ditarik, (retribusi) bakal cukup mahal. Apa Pemkot berani?,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya