SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

BANGUNAN LIAR--Petugas Dinas Pengelolaan PKL bersama Satpol PP Kota Solo, membongkar bangunan liar yang berada di Jalan Brigjen Sudiarto Solo, Senin (30/4/2012). Pembongkaran tersebut untuk penataan kawasan di jalan tersebut. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO- Puluhan bangunan tak berizin (liar) di tepi Jalan Raya Brigjen Sudiarto, Pasar Kliwon, Solo ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (30/4/2012). Sebagian bangunan permanen dari tembok batu batapun ikut dirobohkan lantaran tak menggubris surat peringatan (SP) ketiga dari Pemkot Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabid PKL Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo, Dwi Wuryanto menjelaskan, pembongkaran bangunan liar itu akan terus dilakukan hingga ke sejumlah ruas Jalan Adi Sucipto dan Jalan Honggowongso. Di kawasan tersebut, DPP mengaku telah mencium adanya bangunan-bangunan permanen liar untuk sebuah usaha.

“Berdagang di tepi jalan ini tak apa-apa, namun jangan bikin bangunan permanen,” katanya kepada solopos.com, Senin (30/4).

Sedikitnya, ada 40-an banguna liar yang dtertibkan di sepanjang Jalan Brigjen Sudiarto tersebut kala itu. Sebagian bangunan yang ditertibkan, rata-rata berupa gubuk yang tak ditempati namun masih berdiri. “Saat ini, Pemkot tengah gencar-gencarnya menggelar penertiban. Pemkot menyediakan kios dan selter di pasar yang masih kosong,” tambahnya.

Proses penertiban lapak-lapak PKL berjalan lancar tanpa perlawanan pedagang. Sebagian besar pedagang mengaku telah menerima sosialisasi dan menyadari akan kesalahannya. “Harapannya, pedagang bisa patuh dengan aturan demi ketertiban bersama,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya