Soloraya
Sabtu, 21 Maret 2015 - 19:15 WIB

PENATAAN KOTA SOLO : 166 Hunian Liar di Bong Mojo akan Digusur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Penataan Kota Solo dalam hal ini Bong Mojo akan segera dilaksanakan. Wali Kota berencana menggusur 166 hunian liar di Bong Mojo.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 166 hunian liar di Bong Mojo Jebres, Solo, akan digusur. Permakaman warga Tionghoa itu akan dijadikan Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo.

Advertisement

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat berbincang dengan wartawan di Loji Gandrung Laweyan, Solo, Jumat (20/3/2015). Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, juga menyimak pembicaraan Wali Kota dengan wartawan.

“Hunian liar di Bong Mojo setop di angka 166 hunian, tidak boleh tambah. Kalau ada penambahan berarti melanggar perda. Mereka akan digusur semua. Solusi selanjutnya tergantung pada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot),” kata Rudy, sapaan Wali Kota.

Rudy belum memutuskan solusi terbaik bagi warga penghuni tanah negara tanpa izin itu. Dia belum bisa berkomentar tentang usulan DPRD agar para warga penghuni Bong Mojo direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Advertisement

Rudy menyampaikan lokasi Bong Mojo cukup memadai dibangun kantor Dishubkominfo untuk pelayanan uji kendaraan bermotor dan pelayanan lainnya.

Akses masuk ke lokasi itu, sambung Rudy, sangat mendukung dan berdekatan dengan akses ke jalan ring road utara.

Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, mendesak kepada Pemkot agar aset permakaman segera diamankan agar tidak menjadi hunian liar. Dia mengusulkan Pemkot segera merencanakan pemagaran permakaman. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif