SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo dan linmas kota Solo membongkar secara bertahap salah satu rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo, Rabu (20/7/2016) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Penataan Kota Solo sedikitnya tujuh rumah di Bantaran Bengawan Solo dibongkar.

Solopos.com, SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar tujuh rumah di wilayah bantaran Sungai Bengawan Solo, Rabu (20/7/2016).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Satpol PP membongkar ketujuh rumah tersebut lantaran para penghuni sudah menerima uang kompensasi tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pada Desember 2015 lalu. Anggota staf Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Solo, Wisnu Wardana, mengatakan para penghuni rumah seharusnya membongkar rumah secara mandiri paling lambat dua bulan setelah menerima uang kompensasi.

“Kami turun tangan membongkar rumah-rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo karena para penghuni mengingkari batas waktu. Seharusnya mereka sudah membongkar rumah terakhir pada Februari lalu,” kata Wisnu Wardana kepada Solopos.com di sela-sela mengikuti pembongkaran rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo, Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, Rabu.

Wisnu mengatakan tujuh rumah yang dibongkar personel Satpol PP dan linmas kota bukan hanya berada di wilayah Sangkrah, melainkan juga di Kelurahan Sewu dan Kelurahan Semanggi. Menurut dia, proses pembongkaran rumah diawali dengan pemutusan hubungan arus listrik. Dari tujuh rumah yang dibongkar, Satpol PP menemukan salah satu rumah di wilayah Sewu masih ditempati warga.

“Kami akan bongkar 3 rumah di Sewu, 3 rumah di Sangkrah, dan 1 rumah di Semanggi. Salah satu rumah di Sewu masih ditempati. Sang penghuni rumah belum pindah dari bantaran karena alasan belum memiliki tempat tinggal baru. Mereka padahal sudah mendapatkan uang kompensasi sejak lama. Walaupun ada alasan itu, kami tetap meminta mereka meninggalkan rumah,” ujar Wisnu.

Wisnu meyatakan Satpol PP tidak bisa membongkar tujuh rumah sekaligus dalam sehari. Dia menyebut petugas membutuhkan waktu sekitar sepekan untuk membongkar rumah dengan bangunan permanen tersebut. Wisnu menerangkan alasan rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo perlu dibongkar agar tidak digunakan atau dihuni lagi oleh warga.

“Sepekan ke depan tujuh rumah ini sudah beres dibongkar. Jangan sampai rumah dihuni lagi oleh warga. Selain mencegah timbulnya kawasan kumuh, rumah-rumah di bantaran Sungai Bengawan Solo perlu dibongkar agar para penghuninya terhindar dari ancaman bahaya banjir dan longsor. Warga sendiri yang rugi kalau tidak segera pindah,” jelas Wisnu.

Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, menyampaikan setelah pembongkaran tujuh rumah selesai, Pemkot berencana menggelar sosialisasi kepada warga di bantaran Sungai Bengawan Solo yang masih bersikukuh belum menerima uang kompensasi. Dia berharap warga tersebut bisa menerima uang ganti rugi dan sgera mencari tempat tinggal di daerah lain yang lebih aman dan nyaman.

“Setelah pembongkaran ini selesai, Pak Wali Kota mungkin segera mengadakan sosialisai keoada warga yang tidak mau meningglakan tempat. Saya tidak tahu tawaran apa yang akan diberikan Pak Wali kepada mereka. Yang jelas, Satpol PP siap menerima tugas. Kali ini kami membongkar rumah yang penghuninya sudah mendapatkan uang kompensasi,” terang Sutarjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya