Soloraya
Senin, 19 Oktober 2015 - 21:40 WIB

PENATAAN PARKIR SOLO : 10 Hari Berlaku Parkir Progresif Di Coyudan, 1.700 Kendaraan Lolos Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo menunjukkan alat parkir profresif elektronik kepada juru parkir dalam sosialisasi penerapan parkir progresif elektronik, Rabu (9/9/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan parkir Solo, sejak 10 hari diberlakukan parkir elektronik di kawasan Coyudan, Rp3 juta dari parkir hilang.

Solopos.com, SOLO--Sebanyak 1.700 kendaraan yang terparkir di Jl. dr. Radjiman Coyudan lolos dari mesin pencatat parking meter mobile. Akibatnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran sedikitnya Rp3 juta lenyap selama 10 hari pengoperasian sistem parkir elektronik tersebut.

Advertisement

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, M. Usman, mengakui sistem parkir elektronik yang diterapkan di kawasan Coyudan sejak Jumat (1/10/2015) lalu masih banyak menemui kendala. Salah satunya sikap pengguna parkir yang tidak disiplin mengikuti kebijakan penerapan parkir progresif elektronik.

“Selama 10 hari, ada 1.200 kendaraan roda dua dan 500 kendaraan roda empat yang tidak tercatat di data base keluar parkir Coyudan. Akibatnya retribusi parkir tidak tertarik dan kendaraan yang kabur tadi tidak bisa tercatat saat akan parkir lagi. Ini mengganggu sistem,” keluhnya saat ditemui Solopos.com di kantornya selepas menggelar rapat evaluasi parkir elektronik Coyudan, Senin (19/10/2015).

Untuk menertibkan pengguna jasa parkir, Usman menuturkan pihaknya bakal menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang tidak patuh aturan. Pihaknya saat ini sedang mengusulkan penyusunan payung hukum berupa perwali [peraturan wali kota] dengan dasar UU No.28/2009 Pasal 176 tentang wajib retribusi serta Perda No. 9/2011 tentang retribusi daerah melalui bagian hukum Pemkot Solo.

Advertisement

Dalam regulasi disebutkan, wajib retribusi (dalam hal ini pengguna parkir) yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda tiga kali lipat total retribusi terutang.  “Kami akan mengusulkan perwali yang mengatur juknis [petunjuk teknis] penegakan aturan retribusi daerah. Tanpa sanksi tegas, pengguna jasa parkir bakal banyak yang ngemplang,” ujarnya.

Selain kendala kedisiplinan pengguna layanan parkir, anggota staf Bagian Teknis UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, Mudo Prayitno, menyebutkan kendala teknis juga kerap dialami juru parkir (jukir) operator sistem parkir elektronik di kawasan Coyudan.

“Ditemui kendala alat kadang ngeblank. Jadi koneksi antara piranti [parking meter mobile] dan printer portabel tidak tersambung. Kendala lain, jukir tidak bisa log-in karena alat pengendali butuh di-restart,” imbuhnya.

Advertisement

Mudo menuturkan pihaknya telah mencarikan solusi untuk mengatasi kendala teknis peralatan parkir elektronik yang dioperasikan jukir.

“Kami sudah meminta pihak ketiga [penyedia alat] untuk memantau peralatan yang diperasikan jukir. Termasuk untuk restrart pengendali peralatan parkir elektronik secara berkala, menyiapkan baterai cadangan untuk perangkat, dan menyiapkan sumber listrik untuk menyiasati baterai yang habis,” terangnya.

Dia membeberkan kendala nonteknis juga dihadapi jukir di lapangan. Meski ditemui banyak kendala, menurut Mudo, sistem parkir yang sudah diterapkan harus tetap berjalan.

“Kami dapat laporan ada jukir yang sakit. Tentunya penerapan sistem elektronik tidak bisa maksimal. Praktis jukir operator dituntut standby mengoperasikan sekaligus menata kendaraan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif