SOLOPOS.COM - Pengguna jasa parkir membayar karcis di loket keluar Stasiun Purwosari, Solo, Senin (16/5/2016). Pengguna jasa parkir mengeluhkan rencana kenaikan tarif yang akan diterapkan pada 1 Juni mendatang. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan parkir Solo, Pemkot menolak penerapan parkir progrsif di stasiun.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menolak wacana penerapan tarif parkir progesif (per jam) di Stasiun Balapan dan Purwosari. Pemkot segera melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ihwal penolakan tarif parkir tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo keberatan tarif parkir bagi pengguna jasa kereta api di stasiun akan ditetapkan progresif. Selain memberatkan, tarif parkir progresif juga kontra produktif dengan perencanaan Pemerintah dalam menata transportasi kota. “Saya menolak tarif parkir progresif di stasiun,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (17/5/2016).

Penolakan terhadap penetapan tarif parkir progresif di stasiun, juga sebelumnya pernah dilakukannya pada 2014 silam. Kasusnya sama, yakni tarif parkir stasiun akan dinaikkan dan ditetapkan tarif progresif. Menurutnya, penerapan tarif itu jelas akan memberatkan masyarakat kecil yang merupakan pengguna jasa kereta api.

Dikatakannya, banyak warga Solo dan sekitarnya menggunakan kereta api komuter jarak dekat, seperti Prameks untuk perjalanan laju ke Yogyakarta. Sehingga, apabila tarif parkir dijadikan progresif akan berdampak pada mereka.

“Pengguna parkir akan mengeluarkan uang setiap hari Rp21.000. Perinciannya, Rp16.000 tiket Prameks PP [pulang pergi] dan Rp5.000 untuk biaya parkir motor maksimal sesuai yang direncanakan. Ini sangat besar dan memberatkan,” katanya.

Selama ini, Pemkot getol mengkampanyekan penggunaan moda transportasi umum. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dari tahun ke tahun terus meningkat. Peningkatan volume kendaraan menyebabkan tingkat kepadatan lalu lintas hampir di seluruh ruas jalan. Sebagai solusi, Pemkot meminta warga beralih menggunakan moda transportasi massal. “Kita selalu mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi umum. Nah kalau tarif parkir ditetapkan progresif, artinya tidak mendukung program pemerintah itu sendiri,” kata Rudy.

Rudy mengatakan tidak seharusnya tarif parkir di tempat pemberhentian transportasi massal diberlakukan tarif progresif. Sebab akan kontra produktif dengan tujuan pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Rudy khawatir kebijakan tarif parkir progresif akan mendorong penumpang kendaraan umum kembali menggunakan kendaraan pribadi. Rudy segera melayangkan surat resmi ke Kemenhub terkait penolakan penerapan tarif parkir progresif di stasiun. Rudy juga meminta PT. Kereta Api Indonesia (KAI)  berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemkot sebelum menetapkan tarif parkir.

Diketahui PT Reska selaku pengelola parkir stasiun di Solo akan menerapkan tarif parkir baru di stasiun. Tarif parkir sepeda motor ditetapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama. Kenaikan setiap jam dihitung Rp1.000 sampai batas maksimal ditetapkan Rp5.000. Sedangkan untuk mobil ditetapkan Rp3.000, dan kenaikan per jam Rp1.000 sampai batas maksimal Rp10.000. Dengan catatan kelebihan tarif parkir lebih dari satu hari dikenakan tarif maksimal dua hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya