Soloraya
Rabu, 8 Januari 2014 - 07:10 WIB

PENATAAN PASAR : Enggan Pindah, Pedagang Ikan Hias Somasi DPP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO—Pedagang ikan hias Pasar Gede Solo mengirimkan surat somasi kepada Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo lantaran para pedagang enggan diminta pindah ke Pasar Ikan Hias Depok, Bajarsari. Surat somasi itu disampaikan ke DPP pada Rabu (24/12) lalu.

Juru bicara pedagang ikan hias Pasar Gede, Adnan, saat ditemui wartawan, Selasa (7/1/2014), mengatakan somasi itu dilakukan pedagang karena ada lampu hijau dari DPP. Dia menerangkan surat itu berisi tentang penjelasan status pedagang ikan hias yang memiliki tanda daftar perusahaan (TDP). Dia menyatakan TDP milik dua pedagang ikan hias, yakni Yuli dan Meme, masih berlaku hingga 23 Desember 2015. TDP tersebut menjadi legalitas bahwa dua pedagang tersebut bukanlah pedagang kaki lima (PKL), melainkan sebuah perusahaan berskala mikro perseorangan.

Advertisement

“Saat itu, DPP bilang kalau salah silakan disomasi. Kemudian kami tegaskan lagi, bisa? DPP bilang bisa. Makanya kami mengirim surat somasi. TDP itu kan dikeluarkan oleh kantor perizinan [Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu]. Kami juga membayar pajak dan mengurus perizinan ke Disperindag [Dinas Perindustrian dan Perdagangan]. Tapi, kami diperlakukan seperti PKL, padahal kami bukan PKL,” tegas Adnan.

Dia mengatakan dalam surat itu juga dijelaskan pedagang meminta boyongan pedagang ikan hias dibatalkan. “Lha, ternyata terjadi boyongan, maka kami melakukan langkah lanjutan. Kita, melihat dulu situasi hasil pertemuan dengan DPP nanti siang [kemarin],” tuturnya.

Dijebak

Advertisement

Adnan didampingi Yuli dan Meme pun mengaku dijebak saat menghadiri pertemuan sosialisasi perencanaan pembangunan Pasar Depok pada 2010 lalu. Dalam sosialisasi itu, kata dia, daftar hadir pedagang dijadikan lampiran untuk pembangunan pasar baru itu. “Awalnya kan meramaikan dan berpartisipasi, bukan untuk memindahkan. Jadi, kami masuk dalam jebakan,” aku Yuli.

Sementara, Kepala DPP Solo, Subagiyo, saat ditemui Espos, Selasa siang, membenarkan tentang adanya surat somasi masuk ke DPP dari pedagang ikan hias. Menurut dia, dalam surat itu pedagang minta untuk tidak pindah. Kalau memang harus dipaksa pindah, lanjut dia, pedagang akan somasi DPP.

“Dalam perihalnya bunyinya somasi. Menurut mereka [pedagang], itu [kebijakan pemkot untuk memindahkan pedagang] suatu bentuk pelanggaran. Kalau langkah saya, ya, bekerja itu kan karena aturan dan keputusan. Berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, pemerintah sudah menyiapkan, seperti bangunan pasar, fasilitas, mekanisme pindah, dan masa adaptasi selama dua tahun,” tuturnya.

Advertisement

Subagiyo menegaskan semua tuntutan mereka sudah dicukupi dan normatif sudah dipenuhi. Berkaitan dengan promosi pascapindah pun, tandas dia, pemerintah memberi fasilitas. Menurut dia, letak persoalannya sebenarnya terletak pada tiga pedagang saja, yakni yang memiliki lima, enam, dan sembilan surat hak penempatan (SHP).

“Perda memang tidak bisa berlaku surut. Tapi, masa berlaku SHP kan hanya tiga tahun. Mereka kan harus mengajukan SHP lagi. Kalau SHP mereka tak disetujui? Mereka kan hanya punya hak menempati, bukan hak memiliki atau mewarisi. Itu yang harus diperhatikan. Kalau mau somasi, ya, mangga. Saya tetap akan menghormati. Itu haknya masyarakat, saya tidak menghalang-halangi,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif