SOLOPOS.COM - Kendaraan diparkir di sepanjang Koridor Pasar Gede Solo sisi timur, Minggu (3/1/2016) siang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerapkan kebijakan larangan parkir di sepanjang area pedestrian yang rampung dibangun akhir 2015 tersebut. (Mahardini Nur Afifah/JIBI/Solopos)

Penataan Pasar Gede membuat para pedagang meminta Pemkot mengkaji ulang larangan parkir di depan pasar.

Solopos.com, SOLO–Ratusan pedagang, buruh gendong, juru parkir, tukang becak yang berada di Pasar Gede meminta Pemkot meninjau kembali pelarangan parkir di depan pasar yang menjadi bangunan cagar budaya itu. Sejak peraturan itu diberlakukan, mereka mengalami penurunan pendapatan mencapai 40% hingga 80%.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keluhan itu disampaikan para pedagang, buruh gendong, juru parkir, dan tukang becak saat memperingati hari ulang tahun ke-86 Pasar Gede di depan pasar itu. Dalam peringatan hari ulang tahun itu, pedagang menyuguhkan nasi tumpeng pancawarna. Nasi tumpeng pancawarna itu menjadi simbol bahwa Pasar Gede merupakan tempat yang menjunjung tinggi nilai perbedaan dan menjadi tempat jual beli dengan berbagai produk.

Koordinator acara hari ulang tahun Pasar Gede ke-86, Wiharto, mengatakan peringatan hari ulang tahun Pasar Gede kali ini dilaksanakan dalam suasana keprihatinan dan duka. Sejak peraturan larangan parkir itu diterapkan pada Senin (4/1/2016), telah berdampak pada sistem perekonomian di pasar itu.

Dia mengatakan jumlah pengunjung Pasar Gede menurun hingga 40%. Penurunan pengunjung ini berdampak pada penurunan pendapatan pedagang, juru parkir, buruh gendong, dan tukang becak.

“Dilihat saja, sampai pukul 13.00 WIB, dagangan pedagang masih menggunung. Padahal, biasanya jam segini dagangan pedagang tinggal sedikit,” terang dia saat ditemui Solopos.com seusai acara peringatan hari ulang tahun Pasar Gede ke-86, Selasa (12/1/2016).

Wiharto menambahkan setelah ada kebijakan itu juga menyebabkan penyempitan zona aktif. Sedangkan lahan parkir yang disediakan pemerintah tidak mampu menampung kendaraan pengunjung pasar.

Menurut dia, penataan kawasan Pasar Gede memang diperlukan. Namun, kondisi pasar yang ramai dan berdampak pada kesejahteraan pedagang serta stakeholder pasar yang lain lebih utama.

Dia berharap Pemkot bisa meninjau kembali peraturan tersebut. Selain itu, penataan kawasan pasar harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pedagang serta pelaku usaha lain yang ada di pasar peninggalan penjajahan Belanda tersebut.

“Kami tidak alergi terhadap penataan pasar. Tetapi, kami minta penataan juga memerhatikan kondisi pedagang,” ungkap pedagang Pasar Gede ini.

Seorang pedagang Pasar Gede, Sanimiyatun, mengatakan sejak ada penataan kawasan Pasar Gede, pendapatannya menurun hingga 90%. “Turun drastis, sejak pemberlakuan aturan itu, dagangan saya baru terjual beberapa saja. Padahal, sebelumnya bisa laku banyak,” ujar pedagang kain lurik itu.

Seorang tukang becak, Pardi, 60, mengatakan sejak aturan itu diberlakuan, tukang becak yang biasa mangkal di depan pintu utama Pasar Gede juga mengalami penurunan pendapatan. Dia mengaku penurunan pendapatan mencapai 85% dari sebelum ada penataan kawasan.

Menurut dia, peraturan pelarangan parkir di trotoar Pasar Gede perlu dikaji ulang. Saat ini, banyak pedagang, juru parkir yang mengeluhkan kondisi tersebut. “Sudah ada empat orang juru parkir yang nganggur karena ada penertiban itu. Lahan parkir semakin sempit, juru parkir dikurangi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya