Soloraya
Jumat, 20 September 2013 - 18:50 WIB

PENATAAN PERMUKIMAN : Priggading Jadi Kampung Deret

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Solo Hadi Rudytamo meninjau pembangunan kampung deret di Setabelan Rw 003, Rt 007, Banjarsari, Solo saat acara Mider Praja, Jumat (20/9/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Walikota Solo Hadi Rudytamo meninjau pembangunan kampung deret di Setabelan Rw 003, Rt 007, Banjarsari, Solo saat acara Mider Praja, Jumat (20/9/2013). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 36 kepala keluarga (KK) di Pringgading, Setabelan, Banjarsari, menerima sertifikat hak milik (HM) atas tanah milik Pura Mangkunegaran yang mereka tempati sejak puluhan tahun silam.

Advertisement

Hal itu langsung direspons Pemkot lewat pembuatan kampung deret untuk memfasilitasi tempat tinggal warga.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan seusai penyerahan sertifikat bersama BPN di Pringgading, Jumat (20/9/2013), mengatakan konsep kampung deret di wilayah itu menggandeng perbankan lewat sistem angsuran.

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan seusai penyerahan sertifikat bersama BPN di Pringgading, Jumat (20/9/2013), mengatakan konsep kampung deret di wilayah itu menggandeng perbankan lewat sistem angsuran.

Setiap KK, imbuhnya, memeroleh jatah tanah seluas 12 meter persegi. Bangunan sendiri akan dikonsep dua lantai dengan fasilitas MCK komunal.

“Konsep penataan ruang ini diharapkan melahirkan hunian yang nyaman,” ujarnya.

Advertisement

Wali Kota mengatakan pembangunan kampung deret ini tak hanya menguntungkan warga dari sisi tempat tinggal, melainkan potensi usaha.

“Dengan legalitas yang sudah jelas, sertifikat bisa dijadikan agunan sebagai modal memulai usaha,” tuturnya.

Rudy mengaku akan menjadikan Pringgading sebagai kampung deret percontohan di Kota Bengawan. Ke depan, pihaknya akan mengembangkan konsep tersebut untuk mengatasi masalah hunian kumuh. Rudy berjanji tetap menggandeng perbankan dengan bunga rendah untuk pembiayaan.

Advertisement

“Warga hanya berkewajiban mengangsur dengan jaminan sertifikat tanah.”

Sementara itu, seorang warga peraih sertifikat, Sutarman, mengaku lega setelah mendapat kepastian kepemilikan tanah dari Pemkot. Dirinya menunggu hingga puluhan tahun untuk mendapat tanah milik Mangkunegaran itu.

Sutarman pun tak merasa keberatan mengangsur sebesar Rp420.000 per bulan selama delapan tahun untuk meraih hunian impiannya.

Advertisement

Sebelumnya, Sutarman dan keluarga hanya tidur di rumah semi permanen dengan sirkulasi pas-pasan.
“Nilai angsuran itu sama dengan saat membeli motor secara kredit,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif