Soloraya
Selasa, 3 November 2015 - 23:15 WIB

PENATAAN PKL SOLO : Pedagang Sambut Positif Wacana Pemberian HGB

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PKL Jl. dr. Supomo, Solo mulai berjualan di selter baru, Kamis (4/6/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Solo, wacana pemberian HGB bagi PKL mendapat respons positif.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati selter milik Pemkot menyambut baik rencana pemberian hak guna bangunan (HGB) kepada pedagang. Namun, PKL berharap hanya pedagang yang aktif berjualan saja yang diberi HGB.

Advertisement

Ketua Paguyuban PKL selter Mojosongo, Joni Jondari, mengatakan ada sejumlah pedagang di selter Mojosongo yang sudah tidak aktif berjualan. Dia berharap pemberian HGB kepada pedagang yang memang aktif berjualan.

Menurut Joni, pedagang menyambut program pemberian HGB tersebut dengan baik. Dia menyampaikan pemberian HGB merupakan wujud perhatian dan perlindungan terhadap PKL.

“Kalau sudah punya HGB kan jadi lebih nyaman saat berjualan, karena ada surat resmi untuk memanfaatkan bangunan milik pemerintah. Kalau selama ini kan belum ada dan pedagang agak khawatir saat ada pendataan,” katanya saat ditemui Solopos.com di selter PKL Mojosongo, Selasa (3/11/2015).

Advertisement

Joni mengatakan di selter Mojosongo ada sejumlah lokasi yang digunakan dua pedagang. Nantinya, hanya ada satu pedagang yang mendapat sertifikat HGB.

Pedagang selter Mojosongo, Sugeng, 39, berharap sertifikat HGB tersebut segera direalisasikan. Dia mengatakan sertifikat tersebut juga sebagai surat kejelasan penempatan PKL. Selama ini banyak pedagang yang belum memiliki surat hak penempatan (SHP).

“Kalau HGB biasanya bisa digunakan jaminan untuk meminjam modal di bank. Itu juga sangat membantu pedagang kecil,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com.

Advertisement

Ketua paguyuban PKL selter kuliner Pucangsawit, Ignasius Sabar Dwi Setya, mengatakan pemberian HGB bagi PKL merupakan bentuk pengakuan terhadap PKL yang selama ini dikesampingkan. Pemberian HGB ini harus tepat sasaran dan tidak hanya asal diberikan.

Sabar mengatakan pemerintah juga harus memberikan pemahaman mengenai penggunaan HGB itu kepada pedagang. Selain itu, harus ada aturan yang jelas dan tegas supaya tidak terjadi kebingungan di tingkat bawah.

“HGB ini benar-benar diperhatikan pemberiannya. Kalau ada yang melanggar aturan harus segera ditindak tegas,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, mengatakan pemerintah akan menginventarisasi ribuan PKL yang menempati selter milik Pemkot. Inventarisasi ini terkait rencana penerbitan sertifikat HGB bangunan bagi PKL itu.

Advertisement
Kata Kunci : HGB Penataan PKL Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif