Penataan PKL Solo akan dilaksanakan di city walk Jl. Slamet Riyadi.
Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam akan membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang city walk Jl. Slamet Riyadi. Langkah ini dilakukan jika PKL tetap nekat berjualan di area tersebut.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto menyatakan tidak akan berkompromi lagi terkait penataan PKL di Jl. Slamet Riyadi. Kawasan Jl. Slamet Riyadi harus bersih dari PKL mulai Jumat (1/1/2016).
“Jadi 1 Januari sudah harus bersih. Tidak boleh ada PKL yang masih di sana,” kata Budi ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (29/12/2015).
Budi menilai selama ini telah memberi banyak kelonggaran kepada PKL khusunya gerobak kuning yang menggelar dagangan di sepanjang city walk Jl. Slamet Riyadi. Sala satunya, Pemkot memberi toleransi waktu kepada mereka berjualan hingga akhir tahun ini.
Menurutnya, langkah memindahkan PKL sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Budi berpijakan pada fungsi pedistrian yang digunakan khusus bagi pejalan kaki.
“Jadi jangan berpikiran penataan PKL mematikan pedagang cilik atau Balai Kota tidak berpihak ke wong cilik. Tapi kita berpihak kepada publik,” katanya.
Budi juga menampik penataan PKL Jl. Slamet Riyadi merupakan kebijakan baru. Budi menuturkan penataan ini sudah lama diberlakukan Pemkot. Sebelumnya Pemkot bahkan telah menata ratusan PKL di tiga kawasan, meliputi penataan PKL Jl. Slamet Riyadi nongerobak kuning, Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Urip Sumoharjo.
Kepala DPP Subagiyo sebelumnya memberi kelonggaran para PKL tersebut menggelar dagangan hingga akhir tahun ini. Meski memberi perpanjangan waktu jualan, namun bukan berarti pihaknya melempem dan akan membatalkan pelaksanaan penertiban.
Subagiyo tetap akan menertibkan PKL. Penertiban tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan Pemkot sebelumnya, yaitu menertibkan PKL di tiga ruas jalan utama meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Urip Sumoharjo.
“Kami hanya memberi perpanjangan waktu, bukan membatalkan. Jalan protokol itu aturannya memang harus bebas PKL,” kata dia.