SOLOPOS.COM - Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Jl. Kolonel Sutarto berunjuk rasa sekaligus long march dari Gladag menuju Balai Kota (Balkot), Solo, Rabu (11/1/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Solo, puluhan PKL Jl. Kolonel Sutarto berunjuk rasa di Balai Kota.

Solopos.com, SOLO — Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Jl. Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, menggeruduk Balai Kota, Rabu (11/1/2017). Aksi ini sebagai buntut kebijakan Pemkot melarang PKL berjualan pada pagi hari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain itu, Pemkot berencana merelokasi pedagang ke sejumlah pasar tradisional di Kota Bengawan. Relokasi diberlakukan bagi PKL yang menolak pembatasan jam operasional tersebut.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, puluhan PKL long march dari Gladak ke Balai Kota sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan membawa berbagai poster bertuliskan di antaranya “Paguyuban PKL Kolonel Sutarto Wong Cilik Minta Keadilan”, “Relokasi Mematikan Pedagang”, massa secara bergantian berorasi di depan Balai Kota.

Massa kemudian ditemui Kepala Satpol PP Sutarjo, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Subagiyo, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Yohannes Pramono, dan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sri Baskoro. Dalam dialog itu, para pedagang menyampaikan empat tuntutan kepada Pemkot.

Keempat tuntutan itu yakni tidak ada perubahan jam berjualan, pedagang siap ditata namun menolak direlokasi dan digusur, pedagang siap mentaati peraturan, dan meminta penertiban pengusaha dan toko yang memakai bahu jalan atau trotoar untuk berjualan. “Penggusuran tidak manusiawi dan akan mematikan rezeki para pedagang,” kata salah satu PKL, Sri Asih.

Apalagi jika pedagang harus direlokasi ke pasar yang jauh dari para pelanggan mereka selama ini. Sesuai rencana pedagang akan direlokasi ke Pasar Panggungrejo dan Pasar Pucangsawit. Padahal kondisi kedua pasar tersebut sejauh ini sepi pembeli.

“Jadi masak kita mau dipindah ke sana? Padahal pelanggan kami semua ada di sini,” ujarnya.

Pedagang lain, Winarso, menambahkan para PKL Jl. Kolonel Sutarto menolak direlokasi. Pedagang juga menolak pembatasan jam operasional. Menurut dia, pembatasan jam operasional akan mematikan rezeki para pedagang yang selama ini berjualan di pagi hari.

“Kalau kami disruh jual malam hari, siapa pelanggan yang mau datang? Pembeli dagangan kami adalah para pekerja di pagi hari,” katanya.

Winarso menyatakan pedagang tidak menolak penataan yang akan dilakukan Pemkot, asalkan tidak direlokasi dan tidak dibatasi jam operasionalnya. Pedagang siap melakukan penataan agar keberadaan lapak jualan tidak mengganggu pengguna jalan. “Kami bersedia ditata dan siap menaati peraturan,” katanya.

Menanggapi tuntutan PKL, Kepala Disdag Subagiyo mengatakan kebijakan penataan PKL ada di tangan Wali Kota. Yang jelas selama ini Pemkot telah menetapkan kebijakan trotoar harus bersih dari PKL, termasuk Jl. Kolonel Sutarto.

Sebagai solusi, Pemkot memperbolehkan pedagang tetap berjualan pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi pedagang yang keberatan berjualan malam hari, ditawarkan relokasi ke pasar tradisional. “Aturan Pemkot seperti itu. Jadi kalau memang tidak mau mematuhi ya sudah, kami akan berlakukan tindakan tegas,” katanya.

Kepala Satpol PP Sutarjo mengatakan mekanisme peringatan I, II, dan III akan diterapkan Pemkot dalam menindak para PKL. Surat peringatan (SP) II pun akan dilayangkan Pemkot jika, pedagang hingga Kamis (12/1/2017) masih nekat berdagang di kawasan tersebut.

“SP I sudah kami layangkan ke pedagang. Masa berlaku SP I habis Kamis besok [hari ini]. Kalau masih nekat SP II dilayangkan sampai SP III,” katanya. Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan, Pemkot akan menindak tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya