Soloraya
Selasa, 2 Februari 2016 - 23:40 WIB

PENATAAN PKL SUKOHARJO : PKL di Zona II Solo Baru Harus Pindah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah lapak PKL makanan di kawasan Solo Baru. Banyak PKL di Sukoharjo yang menjadi korban pungli yang dilakukan oknum berseragam Satpol PP. (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Penataan PKL Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo memberi batas waktu hingga akhir pekan ini PKL zona II Solo Baru harus pindah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Para pedagang kaki lima (PKL) di zona II kawasan Solo Baru diberi toleransi untuk berjualan hingga Jumat (5/2/2016). Setelah batas waktu yang ditentukan tersebut mereka harus pindah ke lokasi lain.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Sukoharjo, Zaenal Tri Raharjo, mengatakan telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PKL Solo Baru yang difasilitasi DPRD Sukoharjo pada Senin (1/2/2016) lalu. Pertemuan itu membahas penataan PKL di sepanjang Jl Ir. Soekarno atau mulai dari Bundaran Tanjung Anom hingga Jembatan Bacem.

“Kami memberikan toleransi kepada para PKL untuk berjualan selama empat hari ke depan hingga Jumat. Setelah itu, petugas akan bertindak tegas membongkar lapak para PKL,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (2/2/2016).

Advertisement

“Kami memberikan toleransi kepada para PKL untuk berjualan selama empat hari ke depan hingga Jumat. Setelah itu, petugas akan bertindak tegas membongkar lapak para PKL,” kata dia, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (2/2/2016).

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 19/2014 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di Jl. Ir Soekarno dan Jl. Palem Raya menyebutkan ada empat zona PKL di kawasan Solo Baru. Zona I I yakni PKL yang berjualan di sekitar Bundaran Tanjung Anom hingga depan Best Western Premier Hotel, zona II yaitu PKL di depan Best Western Premier Hotel hingga pertigaaan bekas Atrium, zona III yakni PKL mulai dari pertigaan bekas Atrium hingga pertigaan selatan kawasan Patung Kuda. Sementara zona IV yakni PKL di pertigaan selatan kawasan Patung Kuda hingga Jembatan Bacem.

“Hanya zona II yang bebas dari PKL. PKL dilarang berjualan baik pagi hingga malam hari,” ujar dia.

Advertisement

Sementara khusus para PKL di zona III dan IV hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB-tengah malam. Mayoritas PKL di zona III dan IV berjualan makanan dan minuman pada malam hari. “Silakan para PKL di zona II cari lokasi berjualan sendiri-sendiri. Bisa juga pindah berjualan di zona I pada pagi hari atau pindah ke zona III dan IV pada malam hari,” terang dia.

Menurut Zaenal, kegiatan sosialisasi penataan PKL di kawasan Solo Baru telah dilakukan berkali-kali sejak Desember 2015 lalu. Kala itu, pertemuan dengan PKL juga dihadiri unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Grogol.

Dia tak memungkiri ada beberapa PKL yang tak ingin berpindah lokasi berjualan lantaran berada di pinggir ruas jalan protokol. Sebagai instansi penegak perda, ia tetap melakukan penataan PKL di kawasan Solo Baru sesuai aturan.

Advertisement

“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif agar para PKL mau berpindah lokasi berjualan. Sebagian PKL sudah tidak berjualan di zona II.”

Di sisi lain, seorang PKL di kawasan Solo Baru, Setyawan, 34, mengatakan tak akan mempermasalahkan upaya Pemkab Sukoharjo untuk menata para PKL di kawasan Solo Baru. Terlebih, kawasan Solo Baru menjadi pusat bisnis di wilayah Kabupaten Jamu. Hanya, ia meminta agar Pemkab harus memberikan solusi alternatif lokasi berjualan para PKL.

“Saya beberapa hari ini terpaksa berjualan di pinggir jalan kampung. Memang lokasinya kurang strategis namun mau bagaimana lagi,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif