Penataan reklame di Solo dinilai semrawut.
Solopos.com, SOLO – Pengawasan terhadap izin pemasangan reklame, khususnya berupa spanduk di Kota Solo dinilai masih sangat minim.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Solo yang bertugas di simpang empat Luwes, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sumardi, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkesan membebaskan pemasangan spanduk di berbagai ruang publik.
“Perlu dilakukan pengawasan di lapangan. Saya mengira banyak spanduk yang tidak mengantongi izin. Keberadaan spanduk yang dipasang secara bebas atau tanpa tertata tersebut akan membuat situasi kota terasa semakin semrawut,” kata Sumardi saat berbincang dengan
Pantauan
Spanduk-spanduk yang hampir seluruhnya terbuat dari cetakan MMT tersebut dipasang hanya dengan mengikatkan pada tiang lampu dan tiang listrik.
Sumardi menyebut penataan spanduk bukan menjadi tanggung jawab petugas linmas. Meski demikian, lanjut dia, petugas linmas siap bergerak untuk menata spanduk jika mendapat perintah dari Pemkot Solo melalui Satpol PP Solo.
Senada dengan Sumardi, petugas Linmas Kota Solo lainnya di simpang empat Luwes, Riyadi, mengaku tidak segan mencabut atau menata spanduk promosi milik perusahaan jika terbukti terpasang di lokasi terlarang.
“Kalau ditata rapi, reklame atau spanduk tidak akan mengganggu aktivitas pejalan kaki dan pengendara,” kata Riyadi.