Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri telah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswi salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) swasta di Wonogiri.
Tersangka merupakan kepala sekolah (kasek) dan guru. Kendati begitu, polisi memastikan kedua tersangka tidak bersekongkol dalam melakukan tindakan cabul tersebut.
Kasatreskim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan aparat Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap kasek, M, 47, dan guru pendidikan agama Islam, 51, atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi salah satu MI di Wonogiri pada, Jumat (2/6/2023). Antara tersangka M dan Y tidak saling tahu mereka melakukan pencabulan.
“Keduanya terpisah, tidak ada kerja sama untuk melakukan tindakan pencabulan,” kata AKP Untung kepada Solopos.com, Minggu (4/6/2023).
“Keduanya terpisah, tidak ada kerja sama untuk melakukan tindakan pencabulan,” kata AKP Untung kepada Solopos.com, Minggu (4/6/2023).
Dia melanjutkan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka telah mengakui perbuatannya.
Ihwal modus dan motif pelaku melakukan pencabulan terhadap 12 siswinya, polisi belum memastikan. Aparat Satreskim Polres Wonogiri masih dalam proses pendalaman.
Masing-masing tersangka mencabuli enam siswi berbeda, sehingga total korban 12 anak. Usia korban antara 8 tahun-12 tahun atau siswi kelas II hingga VI MI.
Polisi bakal memeriksa kejiwaan kedua tersangka untuk mengetahui apakah mereka memiliki kelainan seksual pedofilia atau tidak.
“Kasus itu baru terendus sekarang karena para korban sempat diancam pelaku akan mendapatkan nilai jelek jika melaporkan tindakan pencabulan itu kepada orang lain,” ucap dia.
AKP Anom menjelaskan penanganan kasus itu berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri pada Sabtu (27/6/2023). Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Selanjutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023). Pada Jumat (2/6/2023) kemarin kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan,” terang dia.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.