SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri memberhentikan sementara guru dan kepala sekolah (kasek) yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap 12 murid salah satu madrasah ibtidaiah atau MI swasta.

Pemberhentian tersebut untuk memudahkan pemeriksaan terduga pelaku dan memberikan ruang aman kepada korban. Di sisi lain, Kemenag Wonogiri juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin, mengatakan sudah memberhentikan sementara kasek dan guru terduga pelaku pencabulan per Senin (29/5/2023). Pemberhentian itu berlaku sampai waktu yang belum ditentukan.

Kepala sekolah atau madrasah berinisial M, 47, merupakan tenaga pendidik yayasan. Sementara satu guru yang juga menjadi terduga pelaku pencabulan 12 murid MI di Wonogiri berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di bawah naungan Kemenag.

Ia mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di madrasah tersebut. “Kami putuskan mereka diberhentikan karena untuk keperluan pemeriksaan dan situasi di sana sudah tidak kondusif. Apalagi saat ini para murid sedang melaksanakan testing [ujian] semester,” kata Anif saat ditemui Solopos.com, Senin sore.

Dia melanjutkan Kantor Kemenag Wonogiri juga telah membentuk tim independen bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPKB P3A) Wonogiri untuk mendalami kasus pencabulan tersebut.

Mereka bertugas untuk mengumpulkan informasi dan fakta dalam kasus itu. Tim itu dibentuk begitu Kantor Kemenag Wonogiri mengetahui kabar kasus itu pada Jumat (26/5/2023).

Pertahanan Moral

Anif menyebut tim yang terdiri atas tiga pegawai Kantor Kemenag Wonogiri dan sejumlah pegawai Dinas PPKB P3A Wonogiri juga bertugas memastikan hak-hak korban terpenuhi, salah satunya tetap mendapatkan pendidikan di sekolah.

“Saya sangat terkejut, kaget begitu mendengar kasus ini. Apalagi ini di institusi pendidikan, sekaligus berbasis agama yang seharusnya menjadi pertahanan moral,” ujar dia.

Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri, Mubarok, menyampaikan kasus pencabulan murid MI tersebut terendus setelah korban melaporkan perlakuan kasek dan guru mereka kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban menceritakan hal tersebut kepada orang tua murid lain.

Ternyata, sejumlah murid juga mengalami hal yang sama. Para orang tua semula takut untuk menanyakan hal tersebut kepada sekolah. 

Oleh karena itu, para orang tua korban melaporkan kepada kepala desa dan camat setempat, kemudian diteruskan kepada dinas. Dinas PPKB P3A mendapatkan laporan kasus itu pada Jumat (26/5/2023). Kemudian mengadukan kasus itu kepada Polres Wonogiri pada Sabtu (27/5/2023) siang. 

“Tahap awal tentu kami upayakan untuk pemulihan psikis korban. Kepala sekolah dan guru PAI itu tidak boleh masuk dulu biar korban tidak merasa terganggu,” ujar dia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Dinas PPKB P3A Wonogiri, perbuatan asusila guru terhadap murid itu dilakukan hampir setiap hari di lingkungan sekolah, bahkan di dalam kelas. Namun, Mubarok belum mendapatkan informasi pasti sejak kapan hal itu dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya