SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi pencabulan (Dok/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Jajaran Reskrim Polres Wonogiri menangkap Sularno, 54, warga Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri yang diduga melakukan praktik dukun cabul. Setidaknya ada empat perempuan yang menjadi korban Sularno.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penangkapan Sularno berawal dari laporan UL, 18, warga Kecamatan Dalopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim).  UL mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh Sularno pada Juni lalu.

“Dari laporan korban, kami kemudian mengembangkan kasus itu dan ternyata ada tiga korban lagi. Mereka adalah PP, 30, yang merupakan kakak UL. Juga RN, 30, warga Ponorogo Jatim dan WK, 40, warga Pati. Ketiganya sudah bersuami dan sudah disetubuhi pelaku,” kata Kapolres Wonogiri, AKPB Tanti Septiyani, kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/7/2013).

Ia menambahkan semua lokasi persetubuhan dilakukan di kamar hotel di wilayah Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo. Menurut Tanti, Sularno, sudah menjalankan profesinya untuk melayani pengobatan non medis tersebut sekitar 10 tahun. Namun, terkait pengobatannya dengan cara persetubuhan baru dilakukan setahun terakhir. Pelaku juga mengaku tidak ada yang mengetahui hal itu, bahkan istrinya sendiri.

“Menurut pelaku, persetubuhan itu dilakukan untuk mengobati warga yang ketempelan [diikuti] makhluk halus dengan ciri-ciri perut mulas, badan panas dan muka pucat. Kalau tidak disembuhkan, bisa gila bahkan meninggal dunia. Tapi, saat saya tanya laki-laki juga bisa ketempelan, pelaku mengatakan tidak mengobati dengan cara yang sama,” ujar Tanti sambil tertawa.

Penyembuhan itu, harus melalui semacam ritual yakni memasukkan ‘Banyuemas’ ke dalam tubuh korban. Belakangan diketahui Banyuemas itu adalah sperma si pelaku. Sebelum melaksanakan ritual, korban juga diberikan alat kontrasepsi berupa injeksi agar tidak hamil.

“Setelah menjalani pengobatan, UL terlihat perubahan secara psikologis. Kemudian ditanyai anggota keluarga yang lain dan dari itulah, baru diketahui penyebabnya. Lalu, keluarga UL melapor ke kami pada Minggu [30/6/2013],” imbuhnya.

Berbekal laporan itu, akhirnya Sularno ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (2/7/2013). Ketika ditangkap, lanjut dia, tak ada perlawanan dari pelaku. Tanti menyatakan pelaku dijerat dengan pasal 293 juncto pasal 294 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Di sisi lain,  Sularno beserta istrinya terlihat tenang. Namun, dia berulang kali mewanti-wanti agar awak media tidak mengabadikan gambarnya. Ia pun tidak bersedia menjawab pertanyaan dari wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya