Soloraya
Kamis, 8 Januari 2015 - 18:30 WIB

PENCABULAN BOYOLALI : Ayah Bejat Sodomi Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto (tengah), saat jumpa pers mengenai kasus sodomi dengan tersangka warga Kemusu, BTL, 33 (paling kiri), di Mapolres Boyolali, Kamis (8/1/2014). (JIBI/Solopos/Hijriyah Al Wakhidah)

Pencabulan Boyolali kali ini melibatkan seorang ayah yang menyodomi anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.

Solopos.com, BOYOLALI — Benar-benar terjadi, seorang ayah menyodomi anak kandungnya sendiri. Yang lebih membuat miris, pria warga Kecamatan Kemusu, BTL, 33, itu tega menyodomi putra kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Advertisement

Saat ini BTL sudah ditahan di Polres Boyolali dan sudah berstatus tersangka. Dari informasi yang diterima Solopos.com di Mapolres Boyolali, Kamis (8/1/2014), tersangka telah bercerai dengan ibu korban. Sejak kecil, korban dirawat oleh neneknya.

Pada 12 Desember lalu, korban dijemput BTL dan diajak pulang ke rumahnya di Kemusu. Tiga hari kemudian, korban dijemput pulang kembali ke rumah neneknya. Saat di rumah, sang nenek kebingungan karena sang cucu selalu merasa kesakitan saat diceboki sehabis buang air besar.

“Saat kesakitan itu neneknya bertanya, kenapa kok sakit? Si anak ini bilang kalau duburnya dimasukin kemaluan bapaknya,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, mewakili Kapolres AKBP Budi Sartono, saat ditemui wartawan, Kamis (8/1/2014).

Advertisement

BTL akhirnya dilaporkan ke Polres Boyolali dan aparat langsung menahan BTL. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana pendek warna putih bergaris merah gambar kucing, dan satu kaos pedek warna merah bertuliskan Hungry Guy.

Parwanto menjelaskan perbuatan bejat BTL diperkuat hasil visum. Dubur korban mengalami bengkak dan luka. “Saat ini korban masih berobat jalan.”

Tersangka membantah melakukan perbuatan sodomi tersebut. “Ya, tersangka terus membantah. Tapi dua alat bukti berupa keterangan korban dan hasil visum sudah cukup kuat untuk menjerat pidana.”

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif