SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Ilustrasi pencabulan (google/bengkuluekspress.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Susu, Boyolali. ERH, 13, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang masih duduk di bangku salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Susu itu, jadi korban pencabulan yang dilakukan enam pemuda di sebuah ladang di Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kamis (15/8/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua tersangka di antaranya, Soleh alias Soploh, 27, dan Sugeng Triyanto, 30, keduanya warga Desa Mliwis, kini sudah dibekuk polisi. Namun empat tersangka lainnya, yaitu HH, 23, HR, 23, AR, 23, dan KRY, 25, yang juga warga Desa Mliwis, hingga kini masih buron.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Mapolres Boyolali, Selasa (10/9/2-013), peristiwa itu dialami korban saat dalam perjalanan ke rumah kerabatnya di Dukuh Tegalsari, Desa Mliwis, Kamis malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, korban berboncengan dengan sepeda motor dengan saudara laki-lakinya.

Di tengah perjalanan, saat melewati depan sebuah kandang ayam di Desa Bakulan, Cepogo, mereka melintasi sekelompok pemuda yang tengah nongkrong. Saudara korban sempat mengucapkan permisi kepada para pemuda tersebut. Namun tak disangka, mereka malah membuntuti keduanya dengan mengendarai empat sepeda motor.
Setibanya di sebuah jembatan, tiba-tiba motor yang dikendarai korban dan saudaranya itu dipepet dan ditendang hingga terjatuh. Saat itu korban dan saudaranya bergegas kembali berdiri dan meneruskan perjalanan untuk menghindar. Nahas, sesampainya di dekat lapangan Dukuh Karanganyar, sepeda motor mereka malah mogok. Korban dan saudaranya terpaksa menuntun sepeda motor tersebut. Khawatir diikuti pemuda tersebut, mereka pun masuk di sebuah jalan kecil di tepi jalan dan berupaya bersembunyi di semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Nahas, salah satu pemuda mengetahui persembunyian mereka. Kawanan pemuda itu pun lantas masuk ke semak dan memukul saudara korban, kemudian menggelandang mereka ke tengah sebuah ladang. Di lokasi itu, korban dan saudaranya dipaksa melepas semua pakaian dan sempat difoto oleh tersangka. Saat itu, mereka berdua dipaksa untuk berhubungan badan. Namun keduanya menolak mentah-mentah. Setelah itu, korban dan saudaranya pun dipisahkan oleh para pelaku. Saat sendirian, korban berusaha melawan enam pemuda tersebut. Namun salah seorang di antaranya tiba-tiba menampar pipinya. Setelah itu korban pun dicabuli oleh keenam tersangka secara bergantian. Setelah puas mengerjai korban, enam pelaku itu kemudian menyuruh korban dan saudara laki-lakinya pulang.

Kejadian itu pun terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya dan diteruskan dengan laporan kepada polisi.

”Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah bukti dinyatakan cukup, dua tersangka kami ciduk dan kami tahan. Namun empat lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto, melalui Kasatreskrim, AKP Dwi Haryadi, ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa.

Atas perbuatan mereka, Kasatreskrim mengatakan dua tersangka yang ditangkap dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya