Soloraya
Kamis, 2 Oktober 2014 - 10:31 WIB

PENCABULAN BOYOLALI : Hamili Gadis Bawah Umur, Warga Mojosongo Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI-Gara-gara mencabuli gadis yang masih di bawah umur hingga hamil, Yanuar Arifin alias Ipin, 29, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, dilaporkan orang tua korban ke Polres Boyolali.

Kini, pria yang sudah beristri itu pun ditahan di mapolres setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Parwanto, mengemukakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, HTT, 14, warga Kecamatan Mojosongo, yang mengetahui anaknya hamil atas perbuatan tersangka.

Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka pada Desember tahun lalu, melalui teman korban.

Advertisement

Kasatreskrim menjelaskan kasus tersebut berawal dari perkenalan antara korban dengan tersangka pada Desember tahun lalu, melalui teman korban.

Semenjak itu, tersangka mulai menghubungi korban melalui ponsel. Selang tiga hari kemudian tersangka meminta korban menjadi pacarnya namun ditolak karena korban mengetahui tersangka sudah beristri dan memiliki anak.

Sekitar sepekan kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan membawanya ke salah satu hotel di Boyolali. Awalnya, tersangka beralasan hanya ingin mengajak korban mengobrol.

Advertisement

Hingga akhirnya saat Bulan Puasa lalu, tersangka melihat kondisi korban yang menunjukkan tanda kehamilan. Namun saat itu korban mengatakan kalau tidak hamil karena memang tidak mengerti jika dirinya sudah hamil.

Kemudian setelah korban melakukan tes kehamilan ternyata hasilnya positif.

Mengetahui hal itu korban pun berupaya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun tersangka mengelak. Sebab diakui tersangka, menurut sepengetahuannya, korban melakukan hubungan tidak hanya dengan dirinya. Sehingga tersangka pun tidak mau bertanggung jawab.

Advertisement

Kejadian ini pun kontan membuat keluarga korban tidak terima dan akhirnya melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.

“Saat diperiksa petugas penyidik, tersangka mengakui perbuatannya mencabuli korban,” ungkap Kasatreskrim, didampingi Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Jumaisah, ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (1/10/2014).

Atas perbuatannya, Kasatreskrim mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling rendah Rp60 juta dan maksimal senilai Rp300 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif