SOLOPOS.COM - Tersangka tindak pidana persetubuhan, perjudian, dan pencurian dengan pemberatan seusai mengikuti konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI – Aparat Polres Wonogiri mengungkap tujuh kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Tindak pidana itu meliputi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan, dan perjudian.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah mengatakan Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap tujuh kasus meliputi tiga pencurian dengan pemberatan di Purwantoro dan Wonogiri. Kemudian tiga kasus perjudian di Pracimantoro, dan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Wonogiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pengungkapan kasus itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023). Indra menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan prestasi bagi aparat Polres Wonogiri. “Kami ungkap tujuh tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menambahkan salah satu kasus pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Kecamatan Purwantoro pada awal Maret 2023 berupa pencurian sepeda motor Satria FU 150, uang tunai senilai Rp8,2 juta, helm, dan ponsel pintar.

Pencurian dilakukan seorang warga Pekalongan, MF, 21, yang bekerja sebagai buruh di pabrik tempe di Purwantoro. Dia mencuri barang-barang tersebut yang merupakan milik majikannya. MF baru bekerja di tempat itu selama sepekan.

“Tersangka ditangkap di Pekalongan saat sedang perjalanan pulang dari Wonogiri,” kata dia. MF dikenakan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

MF mengaku terpaksa mencuri karena sedang membutuhkan dana untuk acara selamatan 100 hari peringatan meninggalnya orang tuanya. Selain itu juga untuk biaya sekolah adiknya. “Saya lakukan spontan, tidak ada rencana sebelumnya,” ucap MF.

Kasus pidana  lain yakni perjudian yang berhasil diungkap berjenis remi samgong di Pracimantoro, Wonogiri, pada Kamis (9/3/2023). Perjudian itu dilakukan di salah satu rumah warga yang sedang menggelar hajatan.

Polisi menangkap tiga pejudi meliputi HA, AG, dan AH. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.

Selain itu, Satreskrim Polres Wonogiri juga menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KT. Tersangka yang merupakan guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menyetubuhi korban yang masih SMP di salah satu kecamatan di Wonogiri.

KT disangkakan melanggar Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. KT terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya