Soloraya
Selasa, 9 Mei 2023 - 21:41 WIB

Pencabulan oleh Pelatih Taekwondo Solo, KPAI: Jangan Ada Hambatan Keadilan!

Kurniawan  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota KPAI Sub Komisi Pengaduan, Dian Sasmita. (istimewa)

Solopos.com, SOLO — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menyatakan kemungkinan untuk menelaah lebih lanjut kasus dugaan pencabulan oleh pelatih taekwondo terhadap sejumlah anak di bawah umur di Solo. Apalagi bila ke depan ditemukan indikasi atau fakta terjadinya hambatan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

Pernyataan itu Dian sampaikan saat dimintai tanggapan Solopos.com terkait perkembangan kasus tersebut, Selasa (9/5/2023).
“Memungkinkan untuk kami lakukan. Kami akan menelaah lebih lanjut lagi terkait dengan, kalau ditemukan potensi-potensi hambatan keadilan. Kami pasti segera turun ke lapangan,” ujar dia.

Advertisement

Menurut Dian, KPAI sudah memantau kasus itu. Tapi pemantauan tersebut baru sebatas dilakukan melalui pemberitaan media massa. “Ya karena kasus ini booming makanya kami pemantauan media. Ketika nanti kami mendapatkan adanya hambatan keadilan, kita akan merespons,” urai dia.

Disinggung ihwal hambatan keadilan yang dimaksud, Dian mencontohkan bila proses hukum tidak berjalan sesuai aturan mainnya. Contoh lainnya bila pelaku atau tersangka tidak segera ditangkap kendati sudah ada keterangan korban dan bukti.

Dia meminta agar jajaran Polresta Solo bisa menangani kasus dugaan pencabulan tersebut secara profesional dan transparan. Setiap pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus itu harus dijerat hukum dan mendapatkan ganjaran setimpal.

Advertisement

“Ketika penanganan kasus anak sebagai korban, penegakan hukum harus proporsional, dilakukan dengan transparan juga. Kemudian sesuai kalau memang ada dugaan tersangka lain ya harus diusut hingga tuntas. Karena ini korbannya anak,” kata dia.

Dian menjelaskan dalam kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak tidak bisa didamaikan menggunakan aturan apa pun. Baik dengan praturan Kapolri atau restorative justice (RJ). Dasar hukum yang harus digunakan yakni UU TPKS.

“Karena lex spesialis. Lah itu harus digunakan, di mana mereka malah seharusnya mendapatkan pemberatan. Makanya kasus-kasus seperti ini yang menyita perhatian publik, perlu partisipasi masyarakat juga untuk ikut melaporkan,” tegas dia.

Advertisement

Masyarakat menurut dia juga mesti ikut mengawasi dan mengawal agar kasus tersebut bisa benar-benar tuntas. “Ikut mengawasi jalannya proses hukum. Itu hak masyarakat. Masyarakat juga mengalami dampak dari kejadian itu,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif