Pencabulan Solo, aparat Polresta Solo menangkap seorang gay yang mencabuli ABG laki-laki.
Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Polresta Solo menangkap Rukiman, 35, warga Dukuh Tempursari RT 001 /RW 003, Desa Tempursari, Sambi, Boyolali, Minggu (1/1/2017).
Rukiman diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap DAW, 17, seorang remaja laki-laki asal Grogol, Sukoharjo. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan Rukiman berdasarkan laporan orang tua DAW ke Polresta Solo.
Polisi langsung mengejar Rukiman dengan menjebaknya untuk bertemu. “Kami menangkap pelaku di salah satu hotel wilayah Laweyan tanpa perlawanan,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (2/1/2017).
Agus mengatakan berdasar hasil penyelidikan Rukiman diketahui sudah tiga kali mencabuli DAW. Pencabulan pertama dan kedua dilakukan di hotel wilayah Solo. Sedangkan pencabulan ketiga dilakukan di gubuk tengah sawah di Sukoharjo.
Pelaku pencabulan diketahui seorang gay yang telah memiliki satu anak. Sementara korbannya, DAW, masih duduk dibangku kelas SMA.
Modus Rukiman mencari korban lewat pertemanan di media sosial (medsos) Facebook. Setelah berkenalan dilanjutkan mengajak bertemu. Pelaku meminta korban bertelanjang dan difoto dengan mengunakan kamera ponsel.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban jika tidak mau dicabuli [disodomi]. Korban takut diancam hingga akhirnya mengikuti permintaan pelaku,” kata dia.
Agus mengatakan korban merasa kesakitan setelah dicabuli hingga akhirnya melapor ke orang tuanya. Setelah diperiksa di rumah sakit didapati ada cairan sperma di anus korban hingga akhirnya orang tua korban lapor ke polisi.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Rukiman mengaku baru sekitar dua bulan mencabuli DAW. Pencabulan dilakukan saat DAW pulang sekolah.