Soloraya
Jumat, 6 April 2018 - 15:03 WIB

Pencabulan Solo: Tega! Pelatih Renang Cabuli Muridnya

Redaksi Solopos.com  /  Ivan Andimuhtarom  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO&nbsp;</strong>- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Deni Taufik Widiyanto, 30, warga Dukuh Turibaru RT 002 /RW 007, Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban pencabulan adalah RR, 16, warga Wonogiri.</p><p>&ldquo;Saya bekerja sebagai pelatih renang khusus anak-anak. RR menjadi murid renang sejak tahun 2012 atau selama enam tahun,&rdquo; ujar Deni kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (6/4/2018).</p><p>Deni mengaku hanya mengajak berswafoto dan memeluknya saat berdua di dalam kamar hotel. Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. Terakhir mengajak RR di Hotel Mawar Indah, Gilingan, Banjarsari, Solo.</p><p>&ldquo;Saya tidak sampai menyetubuhi RR. Orang tua RR melaporkan kasus ini ke polisi hingga akhirnya ditangkap polisi,&rdquo; kata dia.</p><p>Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai, mengungkapkan sesuai laporan orang tua RR, Deni melakukan pencabulan pada tanggal 24 Maret dan tanggal 25 Maret. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan RR di Mapolresta Solo.</p><p>&ldquo;Kami langsung menangkap Deni di rumahnya setelah menemukan cukup bukti. Kasus ini ditangani UUPA [Unit Perempuan dan Anak] Polresta Solo,&rdquo; kata dia.</p><p>Andy mengatakan Deni mengakui sudah mencabuli RR sebanyak empat kali. Barang bukti diamankan berupa kaus warna abu-abu, kaus warna kuning, celana panjang, dan ponsel Samsung. Deni saat mencabuli RR diketahui menjanjikan akan dinikahi. RR akhirnya percaya dengan janji Deni hingga akhirnya mau diajak ke hotel.</p><p>&ldquo;RR mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Sampai sekarang RR masih trauma dan butuh diberikan pendampingan dari PPA Polresta,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan Deni dijerat Undangan-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi orang tua agar lebih berhati-hati menjaga anak perempuan agar tidak menjadi korban pencabulan.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif