Soloraya
Senin, 30 Januari 2017 - 19:15 WIB

PENCABULAN SOLO : Warga Semanggi Cabuli ABG yang Dikenalnya via Facebook

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polresta Solo menangkap Luis David Effendi, 23 (tengah), pelaku pencabulan terhadap ABG, Senin (30/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencabulan Solo, warga Semanggi ditangkap polisi karena mencabuli ABG.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Luis David Effendi, 23, warga Kampung Semanggi, RT 006/RW 004, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, karena mencabuli anak baru gede (ABG), MDK, 17, warga Solo.

Advertisement

Pelaku ditangkap di pinggir Jl. Urip Sumoharjo, kawasan Pasar Gede, Sudiroprajan, Jebres, Solo, Minggu (29/1/2017). Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban.

Korban bercerita kepada orang tuanya disetubuhi pelaku sebanyak lima kali. “Kami langsung memintai keterangan korban di Mapolesta dan mendapati nama satu nama tersangka,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Senin (30/1/2017).

Agus mengatakan polisi meminta bantuan korban agar memancing pelaku bertemu di kawasan Pasar Gede. Polisi langsung menangkap pelaku di kawasan Pasar Gede tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bekerja sebagai kuli angkut barang di Pasar Legi.

Advertisement

“Dia [Luis] berkenalan dengan korban dari pertemanan di Facebook pada awal Januari 2017. Pelaku langsung mengajak korban berhubungan badan di tempat indekos temannya di Kepatihan Wetan, Jebres,” kata dia.

Ia menjelaskan pelaku diketahui juga menjual sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 5004 LF milik korban. Sepeda motor tersebut terjual dengan harga Rp1 juta.

Pelaku dijerat UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku ternyata juga mencabuli korban di Hotel Kawasan Kerten, Laweyan. Kami mengamankan barang bukti milik korban berupa kaus warna cokelat, celana jeans, dan ponsel,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Luis David Effendi, mengaku menghabiskan uang senilai Rp1 juta hasil penjualan sepeda motor korban untuk menyewa hotel. Dia mengaku tidak mengancam korban saat berhubungan badan tetapi atas dasar suka sama suka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif