SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

Pencabulan Sukoharjo, seorang remaja di bawah umur menjadi korban pencabulan pemuda asal Grogol.

Solopos.com, SUKOHARJO — YA, 18, warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dilaporkan ke polisi pada Jumat (7/4/2017), dengan tuduhan mencabuli remaja di bawah umur, WAN, 17.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaporan dilakukan Spi, ibu WAN, yang juga warga Grogol. Penasihat hukum Spi, Nursito, seusai mendampingi Spi melapor mengatakan anak di bawah umur tidak boleh disetubuhi walaupun dilakukan suka sama suka. “Kasus ini bisa diproses sesuai hukum karena prinsipnya anak di bawah umur masih menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh disetubuhi,” katanya.

Nursito bercerita WAN berkenalan dengan YA pada Juni 2016 dan berlanjut kencan ke sebuah hotel di wilayah kota Sukoharjo. “Perkenalan dilakukan saat kopi darat [bertemu langsung], tidak melalui media sosial. Dari perbincangan seusai berkenalan berlanjut pada bujuk rayu pelaku dengan janji menikahi korban. Korban sekitar pukul 23.00 WIB diajak ke sebuah hotel dan terjadi persetubuhan. Peristiwa persetubuhan terjadi tidak hanya sekali.”

Orang tua WAN curiga terhadap perilaku anak perempuannya sehingga akhirnya perbuatan dua remaja itu terungkap. Orang tua WAN kemudian meminta YA bertanggung jawab tetapi YA menolak.

“Orang tua korban mencari pelaku dan mendapatkan kabar pelaku melarikan diri sehingga hari ini keluarga korban melaporkannya ke polisi,” jelasnya.

Nursito menilai perbuatan YA melanggar UU No. 23/2002 yang diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban. Kami minta penyidik memproses laporan ini.”

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, menyatakan akan mengecek ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya