SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan, Giyanto, 23, warga Paras Cepogo diamankan di Mapolres Boyolali, Rabu (29/8/2012). Ia diduga mencabuli dua gadis ABG. (Espos/Farida Trisnaningtyas)

Tersangka pencabulan, Giyanto, 23, warga Paras Cepogo diamankan di Mapolres Boyolali, Rabu (29/8/2012). Ia diduga mencabuli dua gadis ABG. (Espos/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI- Giyanto, 24, alias Gusdur, warga Desa Paras, Kecamatan Cepogo ditangkap petugas Polres Boyolali lantaran diduga telah mencabuli dua gadis anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur. Atas perbuatan bejatnya, kini tersangka diamankan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono mengatakan, tersangka mengaku melakukan pencabulan kepada dua ABG di bawah umur yakni, YU, 15 dan YA, 14. Tindak asusila dilakukan oleh bapak tiga anak ini pada bulan Februari dan Agustus. Ia mencabuli dua ABG di tempat dan waktu yang berbeda.

Kejadian pertama menimpa YU. Gadis 15 tahun ini dicabuli pada 11 Februari 2012 lalu. Saat itu Sabtu sore sekitar pukul 18.30WIB  korban bersama temannya, DS, 17, tengah  menunggu temannya, ER, 20, di depan SDN Paras, Kecamatan Cepogo.

Tersangka mencabuli korban YU sebanyak dua kali. Bahkan, teman korban, DS juga menyaksikan tindak asusila. Orangtua korban merasa tak terima dan melaporkannya ke Polres Boyolali.

“Kejadian kedua pada 18 Agustus 2012 , tersangka mencabuli korban yang merupakan pacarnya sendiri , YA, 14, warga Boyolali,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (29/8).

“Orangtua korban yang mengetahui kejadian pencabulan ini lalu melaporkannya ke Mapolres Boyolali. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban YA sebanyak 4 kali di hotel. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini mengatakan YA adalah gadis yang dipacari sejak 8 bulan lalu.

Bapak tiga anak ini bahkan memiliki tato di lengannya yang diakuinya sebagai gambaran perjalanan kehidupan cintanya. Ia berniat menikahi pacaranya namun, orangtua korban tidak pernah setuju.

“Saya benar-benar cinta dia. Saya juga mau menikahinya. Namun, bapaknya tidak pernah setuju. Saya sama istri juga sudah lama pisah ranjang. Ketiga anak ikut saya semua,” papar tersangka.

Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 UU no 23/2003 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya