Soloraya
Senin, 11 Mei 2020 - 19:58 WIB

Pencairan THR ASN Senilai Rp50 M, Pemkab Klaten Tunggu PP

Taufiq Sidik Prakoso  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Kendati anggaran siap, Pemkab Klaten masih menunggu peraturan pemerintah (PP) terkait pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi ASN 2020. PP itu menjadi dasar untuk menentukan besaran THR yang diterima masing-masing jenjang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, M. Himawan Purnomo, mengatakan PP itu diperlukan untuk menjadi dasar menghitung besaran THR ASN di tengah pandemi Covid-19. Sebab ada sejumlah pejabat yang direncanakan tak mendapatkan THR tahun ini. Pejabat itu meliputi pejabat negara yakni bupati, pejabat eselon II, serta anggota DPRD.

Advertisement

“Ada informasi seperti itu. Besarannya juga mempengaruhi. Kalau sebelumnya kan take home pay. Namun, untuk memastikan, kami masih menunggu PP. Kalau belum ada surat resminya kami belum berani [memberikan THR],” kata Himawan saat ditemui di Setda Klaten, Senin (11/5/2020).

Anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN sudah disiapkan pemkab dalam APBD Klaten. Nilai totalnya sebesar gaji yang diberikan kepada bupati, anggota DPRD, hingga ASN setiap bulannya sekitar Rp50 miliar.

Hari Ini Dalam Sejarah: 11 Mei 1981, Bob Marley Meninggal Dunia

Advertisement

“Untuk jumlah ASN itu 9.000-10.000 orang. Nilai Rp50 miliar yang disiapkan itu sudah termasuk untuk THR anggota DPRD Klaten [berjumlah 50 orang],” jelas Himawan.

Himawan mengatakan penyediaan anggaran untuk gaji pegawai termasuk THR ASN Klaten selama ini tak diutak-atik selama proses rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Sesuai aturan, rasionalisasi anggaran dilakukan pada belanja barang/jasa dan modal.

Himawan mengatakan rasionalisasi anggaran rencananya kembali dilakukan untuk mengejar nilai rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sekurang-kurangnya 35 persen dari belanja barang, jasa, dan modal.

Advertisement

“Kami harus memenuhi minimal 35 persen. Sekarang nilai rasionalisasi yang dilakukan di Klaten sekitar 33 persen. Target kami bisa melakukan rasionalisasi setidaknya 37 persen. Ketika tidak memenuhi ketentuan [rasionalisasi minimal 35 persen] hingga akhir tahun, otomatis ada potensi pendapatan hilang Rp300 miliar,” jelas dia.

Advertisement
Kata Kunci : APBD Klaten Lebaran 2020
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif