Soloraya
Rabu, 12 April 2023 - 16:57 WIB

Pencairan THR di Sukoharjo Terpantau Lancar, Ada Pelanggaran Silakan Lapor

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dari kiri Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M Yunus Arianto; Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno; Kepala Dispernaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, seusai memantau sejumlah perusahaan terkait pembayaran THR di Sukoharjo, Selasa (11/4/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sukoharjo yang terdiri atas serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah, mengawal pemberian tunjangan hri raya (THR). Mereka juga  membuat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M Yunus Arianto, mengungkapkan kondisi perusahaan seharusnya telah memasuki recovery pada 2023 ini. Namun sayangnya seusai pandemi Covid-19 berakhir muncul perang Rusia vs Ukraina yang memperlambat proses pemulihan. Kendati demikian dia memastikan seluruh perusahaan di Sukoharjo berkomitmen membayar THR.

Advertisement

“Kita semua tahu tidak semua perusahaan memiliki situasi dan kondisi yang sama. Karena di masing-masing sektor usaha ada yang terdampak kecil dan besar. Terutama dalam bidang tekstil dan produk turunannya mendapat dampak luar biasa karena hambatan ekspor di berbagai negara,” jelas Ari seusai meninjau pencarian THR di sejumlah perusahaan pada Selasa (11/4/2023).

Menurutnya pemberian THR yang sudah dilakukan sejak 20 tahun lebih seharusnya membuat perusahaan sudah mempersiapkan jauh-jauh hari. Ari mengatakan pembayaran THR di Sukoharjo hingga kini terpantau lancar. Dia berharap semua perusahaan di Sukoharjo bisa melaksanakan kewajiban itu.

Sementara itu Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, menyampaikan hal serupa. Pembayaran THR, menurutnya, masih berjalan dengan baik dan lancar. “Perusahaan juga memberikan sesuai jadwal, selama ini belum ada yang karyawannya mengadu dengan adanya THR dicicil atau lainnya,” jelas Sukarno.

Advertisement

Tidak Ada Masalah

Sementara itu pada Rabu (12/4/2023) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Sumarno, mengatakan selama dua hari pemantauan tidak ada perusahaan yang mengalami masalah dalam pembayaran THR. Pihaknya melakukan pemantauan di sektor farmasi, tekstil, garmen hingga plastik.

Ada enam dari total 630-an perusahaan di Kabupaten Sukoharjo yang dijadikan sampel pemantauan. Mereka adalah PT Konimex (farmasi), PT Dan Liris (tekstil), PT Vinsa Mandiri Utama (garmen), PT  Kerjasama Mitra Abadi (garmen), CV Indobag (plastik), PT Pan Rama Visa Garment (garmen).

“Pengaduan sampai saat ini tidak ada. Kami masih membuka posko secara online maupun offline di kantor Dispernaker saat jam kerja,”  ujar Sumarno.

Advertisement

Sementara itu berdasarkan laman Instagram @arispnasionalri sempat membandingkan jumlah pemerimaan THR era Presiden Soekarno dan kini. Pada masa Presiden Soekarno pembagian THR diterima dengan jumlah yang sama dengan besaran Rp75.000. Pada 1966 itu penerima THR hanya diberikan kepada PNS, polisi, tentara, pegawai organik daerah otonom, pegawai bulanan harian atau organik, dan pensiunan.

Tak sama dengan masa era Soekarno besaran THR yang diberikan pada 2023 yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Tunjangan itu peliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif