Soloraya
Sabtu, 20 Februari 2021 - 23:30 WIB

Pencemaran Bengawan Solo, Ecoton: Cabut Izin Lingkungan

Mariyana Ricky P.d  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari DLH Provinsi Jateng dan DLH Sragen mengambil sampel air Bengawan Solo untuk diuji laboratorium pada November 2020 lalu. (Istimewa-DLH Sragen)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Indonesia, Ecoton, menyebut sanksi administrasi seperti pencabutan izin lingkungan kepada perusahaan pelaku pencemaran Sungai Bengawan Solo lebih efektif dibandingkan pidana.

Hal itu disampaikan menyikapi langkah Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Gubernur meminta 10 perusahaan yang masih membuang limbah ke aliran Sungai Bengawan Solo untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dan berjanji tidak lagi membuang limbah di Bengawan Solo atau dipidanakan.

Advertisement

Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, menilai Gubernur Jateng terlalu longgar kepada 10 pabrik tersebut. Kelonggaran ini menunjukkan bahwa wibawa pemerintah tidak ada dalam menghadapi pelaku pencemaran. Sehingga membuat mereka akan terus melakukan tindak pidana lingkungan

“Seharusnya saat ini waktunya menegakkan hukum. Karena batas waktu satu tahun sudah habis sejak Januari 2021,” kata dia melalui layanan perpesanan WhatsApp, Jumat (19/2/2021) petang.

Advertisement

“Seharusnya saat ini waktunya menegakkan hukum. Karena batas waktu satu tahun sudah habis sejak Januari 2021,” kata dia melalui layanan perpesanan WhatsApp, Jumat (19/2/2021) petang.

Baca jugaGubernur Ganjar Akan Pidanakan Pembuang Limbah di Bengawan Solo

Prigi mengatakan 10 perusahaan pembuang limbah itu seharusnya diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan, karena penegakan pidana memiliki sanksi hukum lemah. Mereka tak akan jera apabila hanya dijerat pidana.

Advertisement

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Ecoton menunjukkan banyak pengusaha tekstil skala rumah tangga di Kecamatan Pasar Kliwon dan perusahaan alkohol di Sukoharjo yang belum mendapatkan sosialisasi dan teguran serius.

Penegakan Hukum

Baca jugaPencemaran Bengawan Solo, DLH Jateng Ambil Sampel di 3 Lokasi

Mereka minta ada pendampingan dan insentif negara untuk membangun IPAL komunal atau IPAL kolektif. Masyarakat, sambungnya, menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum.

Advertisement

“Ecoton mendorong upaya pemberian sanksi administratif kepada pelaku pencemaran. Karena beberapa kali teguran surat peringatan (SP) tidak digubris hingga Januari 2021 maka pemerintah daerah yang berwenang seharusnya sudah pas apabila mencabut izin lingkungan mereka,” tutup Prigi.

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif