SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pencemaran lingkungan di Sukoharjo semakin parah. DPRD Sukoharjo mendesak pemkab bertindak tegas kepada perusahaan yang membuang limbah ke sungai.

Solopos.com, SUKOHARJO DPRD Sukoharjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menindak tegas perusahaan besar maupun industri rumah tangga yang membuang limbah ke sungai.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Instansi terkait juga harus mengevaluasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) seluruh perusahaan dan industri rumah tangga di Sukoharjo. Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Giyarto, mengatakan kondisi pencemaran air di lima sungai semakin parah lantaran perusahaan besar maupun industri rumah tangga dibiarkan membuang langsung limbah cair ke sungai. Padahal, air sungai itu menjadi sumber pengairan lahan pertanian.

“Mayoritas air sungai di Sukoharjo digunakan untuk pengairan sawah dan kebutuhan hewan ternak. Semestinya, instansi terkait turun lapangan mengecek apakah pabrik atau industri rumah tangga mempunyai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau tidak,” katanya saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (5/6/2015).

Apabila kondisi ini dibiarkan maka dikhawatirkan memengaruhi produksi padi di Kabupaten Jamu. Bisa jadi hasil panen padi tak maksimal lantaran air sungai tercemar limbah cair. Tak menutup kemungkinan para petani merugi lantaran gagal panen.

Politisi asal Partai Golkar ini mengungkapkan pencemaran sungai akibat limbah cair yang dibuang sembarangan merupakan kejahatan koorporat atau coorporate crime. Pencemaran air sungai berdampak luas mulai dari rusaknya ekosistem sungai hingga merugikan masyarakat.

“Kalau memang industri rumah tangga belum mempunyai IPAL maka harus dicarikan solusi alternatifnya agar limbah cair tak langsung dibuang ke sungai. Ini tugas dari instansi terkait untuk membina perusahaan dan industri rumah tangga,” papar dia.

Hal senada diungkapkan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Sukoharjo, Wahyono Abdullah. Menurut dia, Pemkab Sukoharjo harus menindak tegas perusahaan maupun industri rumah tangga yang membuang limbah cair ke sungai. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada perusahaan atau industri rumah tangga yang membuang limbah cair sembarangan.

Sesuai UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan ancaman hukuman tindak pidana lingkungan hidup maksimal selama 15 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar.

“Membuang limbah cair ke sungai merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Instansi terkait harus bersikap tegas agar ada efek jera bagi perusahaan atau industri rumah tangga,” papar dia.

Di sisi lain, Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Basuki, mengklaim pengelolaan limbah pabrik di perusahannya sudah sesuai standar baku yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Pihaknya selalu memeriksa pengelolaan limbah secara rutin. Bahkan, pemeriksaan limbah selalu diaudit oleh lembaga dari luar negeri.

“Standar baku pengelolaan limbah yang ditetapkan lembaga dari luar negeri lebih tinggi dibanding Kementerian Lingkungan Hidup. Pengelolaan limbah sudah dilakukan sesuai prosedur,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya