SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencemaran (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pencemaran (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pencemaran (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR –– Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar akan memperketat penerbitan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) perusahaan menyusul kian maraknya pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Perusahaan yang hendak mengurus izin lingkungan harus memenuhi rekomendasi dari instansi terkait.

Kasubbid Penanganan Pengaduan BPPT Karanganyar, Prijo Budi Atmanto, mengatakan penerbitan izin lingkungan diperketat agar tak terjadi lagi perselisihan antara perusahaan dengan warga setempat lantaran limbah pabrik.  Pihaknya berkomitmen tak akan menerbitkan izin lingkungan bila perusahaan belum mengantongi rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karanganyar.

”Kami selalu berkoordinasi langsung dengan BLH Karanganyar. Bila belum ada rekomendasi dari BLH, izin lingkungan tak akan diterbitkan,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (10/12/2013).

Menurut dia, setiap perusahaan wajib mengantongi izin UKL/UPL sebelum beroperasi. Selain itu, setiap perusahaan juga harus memiliki izin instalansi pengolahan air limbah (IPAL) yang diterbitkan langsung BLH Karanganyar. Tentunya, pembangunan IPAL harus sesuai ketentuan seperti kolam IPAL kedap air tawar.

Survei Lokasi

Dia berharap permasalahan antara PT. Budi Lumbung Cipta Tani yang terletak di Kecamatan Jatipuro dengan warga Kabupaten Wonogiri menjadi kasus terakhir di Karanganyar. Permasalahan itu mencuat lantaran perusahaan produksi tapioka dan glukosa tersebut dinilai mencemari lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kepala BLH Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, mengatakan petugas akan mensurvei ke lokasi pabrik sebelum izin IPAL diterbitkan. Petugas akan memeriksa kadar baku mutu air limbah di laboratorium. Bila memenuhi syarat, pihaknya akan menerbitkan izin IPAL. Namun, jika tak memenuhi ketentuan, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi kepada manajemen pabrik.

Pihaknya akan mengawasi pengolahan limbah cair di setiap pabrik agar tak terjadi kebocoran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.  “Petugas akan turun lapangan ke lokasi pabrik dan mengambil sampel limbah cair pabrik. Limbah itu akan diteliti di laboratorium untuk menentukan baku mutu air limbah. Jika tak sesuai prosedur, izin IPAL tak akan diterbitkan,” pungkas Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya