SOLOPOS.COM - Salah satu perwakilan warga Dukuh Wonosari RT 004 Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe, Sragen (kanan) mengutarakan pendapat dalam audiensi untuk memprotes keberadaan pabrik tripleks PT Prima Parquet Indonesia (PPI) karena menimbulkan bising dan polusi udara di Gedung Serba Guna DPRD Sragen, Selasa (27/1/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan Sragen dikeluhkan warga Sambirembe Kalijambe terkait kebisingan yang bersumber dari pabrik PT Prima Parquet Indonesia (PPI).

Solopos.com, SRAGEN – Puluhan warga Dukuh Wonosari RT 004 Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe, Sragen, mendatangi Gedung DPRD Sragen, Selasa (27/1/2015), pukul 10.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka menyampaikan aspirasi terkait protes keberadaan pabrik tripleks PT Prima Parquet Indonesia (PPI) karena menimbulkan bising dan polusi udara.

Pantauan di lokasi, audiensi langsung dimulai setelah semua pihak yang diundang, seperti perwakilan pabrik PPI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terkait hadir dalam ruang serba guna DPRD Sragen.

Sekitar sepuluh anggota DPRD dari perwakilan seluruh komisi juga turut serta dalam forum itu. Salah satu perwakilan warga Sambirembe, Giyanto, mengatakan proses produksi kayu lapis pabrik PII menimbulkan efek polusi dan kebisingan yang tidak wajar selama enam bulan terakhir.

Menurut dia, warga yang tinggal di radius 150 meter dari pabrik juga masih merasakan dampak kebisingan selama proses produksi.

“Pabrik PII letaknya bergandengan dengan lingkungan RT 004 Sambirembe. Warga terganggu dengan kebisingan selama aktivitas produksi pada pabrik. Selain itu, meskipun tidak terjadi setiap harinya, debu dari pabrik juga mengganggu warga setempat,” kata Giyanto dalam forum audiensi.

Kabid Pengkajian BLH Sragen, Lukas Gunawan, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pada 14 Agustus 2014 lalu, tingkat kebisingan pabrik PII tidak jauh dari baku mutu, yakni 72 decibel (db). Menurut dia, batas kebisingan atau suara dalam kawasan industri yaitu 70 db. 

“Benar itu zona industri. Masalahnya pabrik berada di lokasi yang berimpitan dengan lingkungan warga. Batas maksimal suara yang ditimbulkan dengan kondisi itu, yakni hanya 55 db. Sedangkan debu, selain mencemari udara, kami juga lihat sendiri kadang-kadang muncul dan mengancam terjadi iritasi mata,” kata dia.

Sementara itu, Penangung Jawab Produksi pabrik PT PII, Heri Kasiyanto, mengatakan keluhan warga mengenai kebisingan dan munculnya debu memang telah dia terima.

“Sambil jalan, kami tetap melakukan perbaikan terkait kebisingan dan cerobong. Kami juga melakukan penghijauan dengan menanam pohon bambu, sengon, di sekitar [pabrik] untuk mengurangi polusi debu bila masih dirasakan. Kalau untuk menghindari suara 100% sulit,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Dedy Endriyatno, yang memimpin pertemuan menawarkan sejumlah opsi. Ia meminta pabrik PPI segera mengatasi pencemaran udara dan pencemaran suara hingga 60 db. Tawaran  itu disanggupi PPI dan diterima warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya