SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Solo, Suharsono menilai, pencopotan sejumlah baliho Jokowi-Rudy melanggar hukum. Menurutnya, baliho Jokowi-Rudi tidak bisa dikategorikan alat peraga kampanye lantaran masa kampanye belum tiba waktunya. “Kalau diminta izin, lantas mau izin ke mana? Lha wong KPU belum membuat regulasi soal alat peraga sebelum masa kampanye,” kata dia saat ditemui Espos, Selasa (5/1).

Suharsono menjelaskan, jika Kesbanglingmas dan Satpol PP memakai Perwali No 2/ 2009 dalam mencopoti baliho Jokowi-Rudi, maka hal itu dinilai salah sasaran. Pasalnya, perwali yang mengatur tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye oleh Ormas dan Parpol itu berlaku ketika masa kampanye tiba. Sedang pemasangan baliho tersebut, tegasnya, selain belum memasuki masa kampnye, juga belum bisa dikategorikan alat peraga kampanye.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Itu hanya bentuk sosialisasi kepada warga untuk menyemarakkan Pilkada. Kecuali, penempatannya di white area (area-area terlarang), saya sepakat baliho itu dicopot,” jelasnya.

Dia melanjutkan, mestinya KPU membuat regulasi terlebih dahulu tentang pemasangan baliho sebelum masa kampanye tiba. Jika KPU belum membikin regulasi tersebut, maka pemasangan baliho tak bisa dikatakan melanggar aturan. “Mestinya kalau bicara aturan, ya izin Dispenda yang berhak karena itu sebagai bentuk pemasangan iklan,” paparnya.

Terkait itulah, Suharsono mengaku siap memberikan bantuan hukum bagi para pemasang baliho serta pihak-pihak yang dirugikan untuk menggugat Satpol PP dan Kesbanglinmas Solo ke meja hijau.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya