Soloraya
Senin, 18 Februari 2013 - 17:20 WIB

PENCURI DIBEKUK: Polisi Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jajaran Satrekrim Polres Karanganyar membekuk tersangka pencurian spesialis rumah kosong. Tersangka Afif Arizal, warga RT 004/RW 002, Desa Sepanjang, Kecamatan Tawangmangu meringkuk di dalam penjara Mapolres Karanganyar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka kerap beraksi mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Terakhir, tersangka beraksi di sebuah rumah kosong di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Matesih pada Senin (18/2/2013) dini hari. Tersangka dibekuk di rumahnya ketika tengah berada di kamar.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan petugas langsung mengejar ke rumah tersangka setelah mendapatkan laporan terjadi kasus pencurian. Tersangka tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk dimintai keterangan.

“Pelaku memang kerap beraksi mengincar rumah kosong. Setelah memastikan kondisi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke rumah dan menyikat barang berharga,” katanya kepada wartawan, Senin (18/2/2013).

Modusnya, tersangka bersama kawannya mensurvei rumah penduduk yang sering ditinggal pemiliknya dalam jangka waktu lama. Mereka memastikan rumah dalam kondisi sepi dengan mengetuk pintu dan jendela. Selanjutnya, mereka masuk ke rumah dengan mencongkel jendela rumah.

Advertisement

Barang bukti (BB) yang disita berupa satu buah laptop bewarna ungu. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu kawan tersangka yang buron. “Kami masih memburu tersangka lainnya yang buron,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif